Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Obat Ilegal
Polisi Grebek Rumah Produksi Obat Tradisional Palsu
2016-03-07 22:49:01

Polisi menggerebek rumah produksi obat-obatan tradisional industri rumah tangga di Perumahan Permata Buana, RT 4/8, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menggerebek rumah produksi obat-obatan tradisional industri rumah tangga di Perumahan Permata Buana, RT 4/8, Kroya, Cilacap, Jawa Tengah. Aris Purnomo pemilik rumah produksi obat-obatan tradisional berhasil diamankan petugas.

Wakil Direktur Subdit III Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Nugroho Aji mengatakan penggerebekan terhadap industri rumah tangga jamu dan antibiotik palsu beromzet Rp 1 miliar, berawal dari penyelidikan polisi sejak 22 Februari lalu.

"Ini sangat membahayakan, karena pembuatannya tidak ada izin dan tidak memenuhi standar kesehatan," kata Kombes Nugroho Aji di Jakarta, Senin (7/3).

Nugroho menambahkan, hal ini berawal dari informasi adanya peredaran obat-obatan berbahaya tersebut. "Setelah kita periksakan ke badan POM, hasilnya positif mengandung baham kimia berbahaya," jelasnya.

Polisi lantas menggeledah rumah produksi obat tersebut. Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan delapan drum barang bukti berisi obat jenis parasetamol, antibiotik, dan obat-obatan lainnya. Enam karung berbagai jenis jamu juga ikut disita.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah beroperasi selama empat tahun. Dia biasa memasarkan barang hasil produksinya ke Surabaya hingga luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan dan Palembang. "Pelaku ini memang punya keahlian meracik jamu dan akhirnya dia buat dengan kimia berbahaya," ujarnya.

Polisi kini tengah mengejar satu tersangka lain yang masih buron. Pelaku dijerat pasal 196 dan 197 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.(bh/as)


 
Berita Terkait Obat Ilegal
 
Polisi Tangkap Penjual Obat Kadaluwarsa di Pasar Pramuka
 
Polisi Grebek Rumah Produksi Obat Tradisional Palsu
 
Puluhan Ribu Kosmetik dan Obat Terlarang Diamankan BPOM Samarinda
 
Prancis Sita Jutaan Obat Palsu dari Cina
 
Operasi Pangea V Berantas Obat Ilegal yang Dipasarkan Secara Online
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]