Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Polisi Bongkar Pabrik Pil Ekstasi di Kawasan Padat Penduduk Johar Baru Jakarta Pusat
2023-02-07 20:58:54

Tampak Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Calvijn Simanjuntak saat menjelaskan kronologis penangkapan dan pengungkapan pabrik pil ekstasi di Johar Baru.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan pil ekstasi di kawasan padat penduduk Johar Baru, Jakarta Pusat. Sebanyak 4 tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial SP (43), warga Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Pada tanggal 23 Januari yang lalu penyidik telah mengamankan salah satu tersangka SP, kemudian dikembangkan sehingga tertangkaplah 4 pelaku," kata Ramadhan mengawali konferensi pers.

Ramadhan merinci, tersangka lain yang ditangkap masing-masing inisial RM (46), MM (34), dan MR (30). 2 tersangka diantaranya masih berstatus narapidana alias warga binaan.

"Dari 4 tersangka ini, ada dua napi," tambah Ramadhan.

Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan, dari penangkapan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan dan bahan baku pembuatan pil setan itu.

"Dari tersangka SP, penyidik mendapatkan barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi yang dikemas dalam berbagai logo, serta 349 gram serbuk ekstasi. Kemudian, dari tersangka MR penyidik menyita 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kitchen lab," beber Jayadi.

Adapun dalam menjalankan bisnis haramnya, para tersangka mempunyai peran masing-masing.

"SP sebagai juru masaknya, kemudian RM sebagai pengendali, MM juga sebagai pengendali, sedangkan RM sebagai kurir," ungkap Jayadi.

"Para pelaku memanfaatkan media daring untuk membeli bahan baku berupa prekursor dan menggunakan jasa ojek online untuk mendistribusikan," sambungnya.

Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, jaringan tersebut telah dua kali memproduksi ekstasi, yang dalam sekali produksi mampu menghasilkan 1.000 butir ekstasi. Setelah percobaan pertama gagal, produksi pertama habis dijual oleh para tersangka.

"Yang menarik, untuk bahan baku, putih telur dan spidol untuk perekat ekstasi supaya menarik untuk dijual, dengan warna-warna dari spidol biru, ungu, dan oranye," terang Calvijn Simanjuntak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]