Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Polisi Bongkar Ayam Kadaluwarsa dalam Kemasan 1,5 Ton
2016-05-25 10:10:48

Barang bukti Ayam kadaluarsa yang diamankan polisi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar peredaran ayam potong kemasan kadaluwarsa dalam bungkus plastik. Ayam potong kadaluwarsa sebanyak 1,5 ton dicuri dari gudang PT CA daerah Kosambi, Tangerang.

Kasubdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling), AKBP Adi Vivid menjelaskan
terbongkarnya kasus ayam kedaluwarsa ini, setelah Polisi menangkap pria berinisial SA, di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (11/5) yang menjual ayam kedaluwarsa di sekitar tempat tinggalnya. SA mengaku ayam kedaluwarsa dibeli seharga Rp 18.000 perkilo, oleh SA dijual lagi sebesar Rp22.000 perkilo. Padahal harga ayam potong antara Rp28.000 - Rp30.000 per kilo.

SA mengaku ayam kedaluwarsa itu dapat dari WL, ED, UG dan SR. Pihak kepolisian pun menyelidiki dan akhirnya membekuk ke empat pelaku tersebut. "SA ini adalah penjual, sedangkan empat orang lainnya adalah pencuri sekaligus penadah. Empat orang ini menjual ayam yang dicurinya dari PT CA di daerah Kosambi, Tangerang," kata AKBP Adi Vivid di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5).

Modus dari empat pelaku, ungkap Vivid, adalah dengan memanfaatkan kelemahan penjaga gudang pada malam hari di mana pencurian dilakukan dengan membuka gudang
menggunakan kunci inggris dan troli untuk membawa ayam-ayam tersebut.

"Mereka ini mantan karyawan di sana. Sehingga sudah hafal betul keadaannya. Saat para petugas lengah, mereka membuka mur penyimpanan ayam, lalu memasangnya kembali seperti keadaan semula. Untuk sekali aksinya, mereka mencuri 1 ton ayam kedaluwarsa dari gudang," ujarnya.

Selain SA dan empat pelaku tersebut, kami juga tengah menyelidiki apakah pihak PT CA juga terlibat dalam kasus ini. Saat ini kami tengah memeriksa 4 karyawan PT CA dan masih dalam pengembangan. Sayangnya, hanya komplotan sang pencuri ayam yang ditahan. Sementara Direksi PT CA sebagai distributor ayam kedaluwarsa belum ada tindakan hukum. "Begini kasus ini masih kita kembangkan, kan mereka (pencuri ayam- Red) ditangkap kemarin. Kita akan terus menangani masalah ini sampai tuntas," paparnya.

Kanit III Sumdaling, Kompol Dedy Anum menambahkan ayam kemasan beku dalam plastik diketahui kadaluwarsa dari data yang tertulis diplastik. Bahkan ada ayam kemasan kadaluwaarsa dari tahun 2014 dan 2015.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1,5 ton ayam beku dalam kemasan yang sudah kedaluwarsa, tiga unit freezer, uang hasil kejahatan, satu buah kunci inggris dan empat buah troli.(bh/as)



 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]