Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Novel Baswedan
Polisi: Nggak Ditemukan Hubungan antara Miko dengan Kasus Novel
2017-05-20 02:27:48

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (19/5).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya melepaskan Miko lantaran Polisi tidak menemukan bukti dirinya terlibat dalam penyiraman air keras ke penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Setelah kami cek, tidak ada hubungannya. Nggak ditemukan hubungan antara Miko dengan kasus Novel. Sudah (selesai pemeriksaan). Sudah kami pulangkan tadi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (19/5).

Argo menjelaskan, pemeriksaan Miko dilakukan setelah muncul video di YouTube tentang pengakuannya diperlakukan tidak baik selama diperiksa KPK.

Dalam tayangan itu Miko mengaku diperiksa Novel Baswedan terkait kasus suap Akil Mochtar, yang turut menyeret pamannya Muchtar Effendy, dirinya mendapat perlakuan tidak baik.

Akibatnya, isi BAP dinilainya tidak benar yang akhirnya membuat pamannya di penjara dan keluarganya berantakan. Menurut Argo, Miko mengunggah video itu untuk sekedar curhat.

"Dia itu merasa sakit hati. Merasa berdosa sama keluarganya. Akhirnya ngomong di YouTube," terang Argo.

Berdasarkan alibi saat terjadi penyiraman air keras ke penyidik KPK pada 11 April 2017, Miko berada di Bandung. Penyidik telah melakukan penyelidikan bahkan terbukti bahwa alibi yang bersangkutan benar. "Dia ada di Bandung (saat penyiraman terjadi). Sudah dibuktikan dengan CDR, kesaksian di lingkungannya, dia nggak pernah ke Jakarta," ucapnya.

Akibat penyiraman air keras tersebut, Novel mengalami luka pada bagian wajah dan mata.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Novel Baswedan
 
Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
 
Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
 
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
 
Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
 
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]