Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Omnibus Law
Polda Metro Tetapkan 54 Demonstran Jadi Tersangka
2020-10-13 01:39:11

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dan pejabat Dittipidum Polri serta Kabid Humas PMJ dalam konferensi pers.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya telah menetapkan 54 demonstran sebagai tersangka pelaku aksi anarkis unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Mereka diduga telah melakukan perusakan fasilitas umum dalam aksi unjuk rasa pada, Kamis (8/10) lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mengamankan 1.192 orang pada Kamis, namun setelah diperiksa intensif hanya 54 yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10).

Meski ada 54 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hanya melakukan penahanan terhadap 28 orang. Sedangkan para tersangka lainnya masih berstatus pelajar di bawah umur. Oleh karena itu pihak kepolisian memulangkan para pelajar tersebut kepada orang tuanya dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," tuturnya.

Nana menambahkan, aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung anarkis. Massa juga merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum (fasum) seperti halte Transjakarta, kendaraan dinas dan pos polisi.

Dalam aksi ricuh itu, polisi menangkap total 1.192 pengunjuk rasa, terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan elemen masyarakat lainnya sebanyak 295 orang.(rp/bh/amp)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]