Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Prostitusi
Polda Metro Jaya Menangkap Pemasok PSK di Internet
Sunday 09 Dec 2012 19:25:53

Bentuk Halaman situs www.krucil.net.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menangkap Pemasok PSK di Internet, ketiga orang pengelola situs penawaran pekerja seks komersial (PSK) beserta lima perempuan yang menjadi PSK dibekuk oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya. Mereka digrebek pada Rabu (5/12) lalu. Mereka ternyata menyewa sebuah kamar di Hotel Aston, Kuningan, Jakarta Selatan. Di sana, lima gadis yang menjadi pekerja seks komersial untuk bisnis ini, diciduk aparat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Drs. Rikwanto, mengatakan "mereka ditangkap di sebuah hotel berbintang di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Para tersangka RW, NA dan HD melakukan praktek penawaran PSK ini melalui sebuah situs beralamatkan www.krucil.net.

Situs tersebut mencantumkan foto-foto PSK dengan harga yang sudah ditentukan. "Nantinya para pelanggan tinggal memesan sesuai foto kepada tersangka RW selaku admin situs. RW selanjutnya akan menginformasikan kepada NA selaku 'mami'," jelas Kabid Humas.

lebih lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, "mereka memasang tarif Rp 600.000 untuk 1 jam, dan mereka juga sudah menyediakan hotel serta perlengkapan lain," katanya.

Kelompok ini menerima pelanggan tiap hari Selasa hingga Sabtu antara pukul 10:00 WIB hingga 22:00 WIB. "Mereka baru beroperasi satu tahun, dengan penghasilan perminggu antara Rp 50 hingga Rp 75 juta. Adapun untuk sistem pembagian hasil antara PSK dan para atasannya bersifat 50-50," ucap Kabid Humas.

Berdasarkan informasi dari kartu identitas mereka, para PSK ini berusia di antara 20-25 tahun. Dalam print-out laman situs tersebut terdapat beberapa foto para PSK berpose mengenakan pakaian kantor, seolah-olah mereka adalah karyawan di sebuah perusahaan.

Kabid Humas menyatakan para PSK tersebut hanya berkamuflase sebagai mahasiswi atau pegawai kantoran. "Profesi mereka memang pekerja seks," kata Rikwanto.

Dari penangkapan ini polisi juga memperoleh barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3,97 juta, empat lembar keycard kamar hotel, 20 lembar kartu voucher dan sejumlah alat bantu berhubungan seksual.

RW, NA dan HD terancam jerat pidana Perdagangan Orang dan atau pidana Informasi Transaksi Elektronik atau Pelanggaran Ketertiban Umum Pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 atau pasal 27 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 atau Pasal 506 KUHP. Adapun untuk kelima PSK yang ikut terjaring, NF, SS, WD, EV dan UP masih berada dalam pemeriksaan lebih lanjut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Prostitusi
 
Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
 
Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
 
Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
 
Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
 
FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]