Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
PNS
Polda Jabar Ringkus 8 Penipu, 1.003 CPNS Jadi Korban
Sunday 16 Aug 2015 01:01:59

Ilustrasi. Test CPNS.(Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil meringkus kawanan penipu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Jawa Barat. Aksi ke-delapan pelaku membuat ribuan CPNS di wilayah Jabar tertipu. Namun, jika dihitung secara nasional, potensi korban hingga mencapai 7.000 orang di 25 provinsi.

Ke 8 tersangka itu adalah 7 pria yakni Asep Saful Fasih (50), Aminudin Achmadi (48), Deddy Sugandi (43), Maman Suryaman (54), Dede Kurnia (38), Jamil Nurudin dan Dede Mulyana, serta 1 wanita yakni Heti Hermawati (55). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo, mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan lanjutan dari laporan salah satu korban ke Polrestabes Bandung.

"Yang jadi korban dari oknum itu kini mencapai 1.003 korban di Jabar," ujar Pudjo kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (15/8).

Pudjo mengatakan, awal mula kasus ini berawal dari laporan kasus penipuan yang terjadi di Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional III di Jalan Surapati, Kota Bandung ke Polrestabes Bandung. Dimana saat itu, sejumlah CPNS mendatangi Kantor BKN yang kemudian oleh pelaku digiring ke sebuah hotel di Bandung.

"Tetapi salah satu korban melakukan pengecekan ke BKN dan diketahui bahwa kegiatan ini ilegal dan dokumen ilegal itu palsu. Kemudian ada korban yang melapor ke Polrestabes tanggal 29 Juli 2015," katanya.

Berdasarkan laporan itu, Polrestabes Bandung melakukan pendalaman dan menangkap tiga orang pelaku yakni Asep Saful Fasih yang berstatus PNS Kementrian Agama Kota Bandung dan Aminudin Achmadi, PNS di Kantor Wilayah Pembendaharan Jabar serta Deddy Sugandi di hotel tersebut. Setelah dilakukan pengembangan oleh jajaran Polda Jabar, pelaku berinisial Dede Kurnia berhasil diringkus di kawasan Garut.

Pengembangan dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap otak pelaku yakni Maman Suryaman dan Heti Hermawati, keduanya merupakan pasangan suami istri di Kawasan Garut. Setelah pasangan suami istri ini ditangkap, polisi kembali menangkap pelaku lainnya yakni Jamil Nurdin dan Dede Mulyana.

"Dari situ ada tercatat tiga orang PNS aktif. Tiga PNS ini rata-rata staf di Pemda Jabar. Dan dengan jumlah korban cukup besar, pelaku memiliki akses terhadap orang-orang yang ingin jadi PNS," katanya.

Mereka ditahan di Mapolda Jabar. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Bukan tidak mungkin hasil pengembangan akan menemukan tersangka baru.(dra/tribunnews/bh/sya)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]