Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Pimpinan DPR Terima 12 Nama Calon Hakim Agung
Wednesday 31 Jul 2013 10:17:57

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan DPR RI mengapresiasi dan menyambut baik 12 nama calon Hakim Agung yang telah ditetapkan oleh Komisi Yudisial. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso sesaat setelah Pimpinan DPR RI menerima daftar 12 calon Hakim Agung dari Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki di ruang rapat pimpinan DPR RI, Selasa (30/7).

Dua belas nama calon Hakim Agung dari KY tersebut adalah Arofah Windiani yang merupakan ahli Perdata, Bambang Edy Sutanto Soedewo, ahli Hukum Tata Usaha Negara, Eddy Army, Hartono Abdul Murad, Heru Iriani, Is Sudaryono, Manahan M.P Sitompul, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Mulijanto, Sudrajad Dimyati, Sumardijatmo, dan Zahrul Rabain.

Dikatakan Priyo, dari 12 nama tersebut akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih tujuh nama, yang nantinya akan mengisi kekosongan jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung.

“Kami (Pimpinan DPR) akan melakukan rapat pimpinan dan kemudian akan mendelegasikannya kepada Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 12 nama tersebut, Insya Allah pada masa persidangan berikutnya proses tersebut akan berjalan," jelas Priyo.

Ditambahkan Suparman, proses seleksi dilakuan selama enam bulan dan terakhir proses wawancara. Diakui Suparman, berdasarkan Undang-undang seharusnya KY menyerahkan daftar calon Hakim Agung tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan. Sejauh ini kebutuhan akan Hakim Agung berjumlah 7. Jadi seharusnya nama yang diajukan KY adalah berjumlah 21 orang. Namun, setelah dilakukan proses seleksi, hanya 12 nama yang bisa diajukan KY ke DPR untuk menjadi calon Hakim Agung.

“Dari 23 nama, hanya 12 nama yang bisa kami ajukan ke DPR, karena kita tegas dan konsisten untuk terus mempertahankan prinsip integritas sebagai pilihan utama untuk menjadi wakil Tuhan di Mahkamah Agung. Setelah itu kualitas sebagai tempat yang kedua. Sebenarnya yang terbaik adalah kombinasi antara integritas dan kualitas itu,tetapi realitanya bangsa ini tampaknya sulit sekali mencari orang-orang yang memiliki dua kualifikasi tersebut. Dan kita tidak bisa memaksakan hal itu, kepentingan bangsa dan Negara ini harus diutamakan, lebih dari sekedar memenuhi kuota. Itu yang kita pegang teguh," papar Suparman Marzuki.

Sementara itu Ketua DPR RI Marzuki Alie yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa pola ini sebenarnya sudah dilakukan saat KY diketuai oleh Erman Suparman.

“Waktu itu kami sampaikan jangan dipaksakan, misalnya dari tujuh kebutuhannya, harusnya calonnya 21, tapi nyatanya hanya ada 10-12 orang memenuhi kualifikasi, maka 10 atau 12 orang itu saja yang disampaikan ke DPR, karena apa? Kalau hanya satu calon yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi dipaksakan untuk dimasukkan namanya oleh KY, dan kemudian kebetulan terpilih oleh DPR,maka MA nantinya akan diisi oleh orang yang malah akan membuat masalah dalam penegakan hukum. Karena DPR ini kan lembaga politik, jadi pilihannya pun pilihan politik. Jadi kalau memang tidak cukup jangan dipaksakan," jelas Marzuki Alie.(ayu/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]