Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pilkada
Pilkada Tidak Langsung Tetap Konstitusional
Tuesday 23 Sep 2014 20:10:28

Hidayat Nurwahid (F-PKS) saat di kantor DPP PKS.(Foto: iwan armanias/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polemik Pilkada langsung oleh rakyat atau diserahkan pemilihannya kepada DPRD di daerah, mengundang polemik konstitusi. Berbeda dengan Pilpres yang memang harus dipilih langsung oleh rakyat, Pilkada bisa dipilih oleh anggota DPRD. Ini tetap konstitusional.

Demikian penegasan Hidayat Nurwahid (F-PKS) saat mengomentari polemik Pilkada, Selasa (23/9) di Gedung Nusantara II. Konstutusi kita, kata Hidayat, hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis. Tidak ada klausul dipilih langsung oleh rakyat.

“Pilkada tidak langsung bukan berarti tidak konstitusional. Yang mengatakan tidak konstitusional itu berarti tidak membaca konstitusi,” tandas Hidayat. Bahkan, mantan Ketua MPR RI ini juga menegaskan, Pilkada lewat DPRD tetap menghargai kedaulatan rakyat. “Yang mengatakan ini akan menghabisi kedaulatan rakyat, berarti membaca konstitusinya baru separuh.”

Bila konstitusi, lanjut Hidayat, menginginkan Pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat, maka redaksinya pasti jadi satu dengan Pilpres. Pihaknya mengaku, bersama fraksinya telah melakukan evaluasi mendalam bahwa sebaiknya Pilkada diserahkan ke DPRD. Asosiasi DPRD dan beberapa Ormas Islam telah mendukung Pilkada diserahkan ke DPRD.

Sementara menyangkut kemungkinan diambil voting dalam Paripurna, itu hal wajar. Menurut Hidayat, voting merupakan suara individu anggota dewan. Blok fraksi di DPR RI bila terjadi voting soal Pilkada, kemungkinan 5 fraksi mendukung Pilkada di DPRD dan 4 fraksi mendukung Pilkada langsung. Terhadap hal ini, Hidayat menanggapi tidak masalah bila RUU Pilkada nanti didukung sedikit fraksi.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Hidayat Nur Wahid, meragukan komitmen Fraksi Partai Demokrat di DPR mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung dalam RUU Pilkada yang akan disahkan 25 September 2014. Sehingga dia meyakini pendukung Pilkada oleh DPRD akan menang jika voting sekalipun.

Keyakinan ini disampaikan Hidayat, mengingat voting dilakukan secara individu, bukan fraksi. Apalagi sebelumnya Fraksi Partai Demokrat mendukung Pilkada oleh DPRD, bukan langsung. Sehingga ada kemungkinan sebagian gerbong Demokrat tetap pilih Pilkada oleh DPRD.

"Ada kemungkinan dalam bentuk vote nanti akan menghadirkan individu anggota DPR, sekali pun fraksi beda, tapi voting pasti individual," ujar Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Selasaa (23/9).

"Nanti lihat seperti Demokrat sebagai anggota fraksi tetap condong memilih Pilkada tidak langsung termasuk Pak Khatibul (Umam Wiranu), karena sejak awal mendukung Pilkada tidak langsung kan Demokrat sendiri," jelasnya.(mh/dpr/fat/jpnn/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]