Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
Pilkada Tahun 2020 Harus Jadi Yang Terbaik
2019-07-09 18:47:40

Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan (Foto: Andri/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Azikin Solthan menyoroti banyaknya permasalahan dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Azikin menyebut, ada tiga persoalan pokok yang harus menjadi bahan evaluasi untuk diperbaiki pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang. Sehingga, Azikin berharap, penyelenggaraan Pilkada yang akan datang merupakan proses Pilkada yang jauh lebih baik dibandingkan Pilkada sebelumnya.

Demikian disampaikan Azikin usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, di Ruang Rapat Kerja Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/8).

"Dari hasil evaluasi, ada tiga persoalan pokok yang menjadi permasalahan dalam proses Pilkada. Pertama, tidak akuratnya Data Pemilih Tetap (DPT), kedua netralitas penyelenggara dan poin ketiga dugaan adanya money politic," ujar legislator Fraksi Partai Gerindra ini.

Terkait hal itu, ia mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk fokus pada tiga persoalan pokok tersebut, sebagai bentuk antisipasi agar persoalan yang sama tidak terulang kembali pada Pilkada 2020 mendatang. "Sehingga, proses Pilkada tahun 2020 yang akan datang merupakan proses Pilkada yang jauh lebih baik dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya," tandas Azikin.

Pada kesempatan yang sama, Azikin menyarankan agar masa kampanye Pilkada 2020 jangan terlalu panjang, karena dapat menimbulkan konflik horizontal di daerah. Untuk itu, Azikin meminta KPU untuk mengurangi masa kampanye hanya menjadi dua bulan.

"Kami mengimbau KPU untuk mengurangi masa kampanye menjadi dua bulan saja. Mengingat, Pilkada yang lalu berjalan selama lima bulan. Masa kampanye lima bulan tersebut kami rasakan berlangsung terlalu lama sehingga berdampak pada terjadinya benturan sosial yang berkepanjangan," tutur Azikin.

Selain itu, Azikin menambahkan, KPU dan Bawaslu untuk segera beraudiensi dengan pihak penyelenggara Pilkada di berbagai daerah untuk mendengarkan permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh pihak penyelenggara tersebut. "Sehingga melalui audiensi tersebut, pada rapat berikutnya kita dapat melakukan evaluasi lebih lanjut untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 mendatang," tutup Azikin.(pun/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]