Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
Pilkada 2020 Jadi Jembatan Menuju Pilkada 2024
2020-02-20 14:08:56

Ilustrasi. Tinta jari KPU RI pada Pemilu.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ini menjadi jembatan menuju perhelatan Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024. Diharapkan kualitas Pilkada tahun ini membaik dengan indeks demokrasi yang terus meningkat. Pilkada selalu menjadi ruang bagi partisipasi publik dalam memilih para pemimpin daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Syamsurizal mengemukakan, Pilkada di 270 daerah pada tahun ini sangat menentukan kualitas Pilkada serentak di tahun 2024. Untuk itu, semua kecurangan dalam Pilkada harus diminimalisir, baik politik uang (money politics) maupun saksi-saksi yang tidak fair dalam Pilkada.

"270 Pilkada ini merupakan jembatan untuk menuju Pilkada serentak tahun 2024. Kita berharap Pilkada 2020 menghasilkan para kepala daerah yang berkualitas juga," harap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu usai mengikuti rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (19/2).

Kepala daerah yang berkualitas berarti yang bermoral, berintegritas, dan betul-betul berpikir untuk bangsa dan negara. Ia juga berharap, kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada nanti tidak merugikan dan merusak APBD. "Mereka menyelenggarakan APBD sepenuhnya untuk masyarakat. Dengan kepala daerah yang berkualitas itu, APBD jadi selamat dan masyarakat lebih sejahtera," imbuh Syamsurizal.

Bila kelak Pilkada serentak 2024 sukses, maka akan menghasilkan 500 lebih kepala daerah. Untuk itu, penyelenggara Pilkada harus betul-betul menjaga kualitas penyelenggaraan Pilkada. "Kita harapkan pada 2024 nanti kita betul-betul sukses. Kalau kepala daerah yang dihasilkan baik dan bermoral, kita bisa bayangkan pada tahun-tahun ke depan Indonesia menjadi negara yang sangat maju dan menjadi teladan demokrasi bagi bangsa-bangsa lain," ungkap legislator dari dapil Riau I ini.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]