Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
TKI
Pidato Raja Salman Jadi Payung Hukum Bagi Perlindungan TKI
2017-03-04 15:52:50

Ilustrasi. Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud saat berpidato di Gedung Parlemen, Jakarta Kamis (2/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait masalah perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang disampaikan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pidatonya didepan Raja Salman Bin Abdulaziz al-Saud saat berkunjung ke Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin, menurut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mendapat tanggapan positif dari Raja Arab tersebut. Apa yang disampaikan Raja Salman menjadi suatu cakupan payung hukum, yang eksekusinya dilakukan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Bidang Korkesra ketika diminta pendapatnya oleh Parlementaria terkait isi pidato Ketua DPR RI Setya Novanto kemarin, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3)

"Itu ditanggapi, dalam pengertian begini, kan raja hanya menyampaikan pidato singkat yang hanya menjadi payung saja, eksekusi di tingkat pemerintah. Semua permintaan kita ini, kita lampirkan menjadi bahan yang kami kirim ke Majelis Syuro Saudi Arabia dan juga kami kirim ke Pemerintah Indonesia dan juga kami kirim melalui Protokol Kerajaan Saudi Arabia kepada Raja Salman," papar Fahri.

Menurut Fahri, DPR memang serius melindungi buruh migran Indonesia dan pekerja migran yang terkadang menghadapi banyak masalah karena adanya perbedaan budaya dan kultur serta jarak. Kesalahan yang dilakukan Tenaga Kerja Indonesia bukan karena adanya niat jahat, tetapi karena pengetahuan dan emosinya belum stabil, termasuk sering ditemukannya suatu korelasi positif antar formal dan tidak formalnya jalur kunjungan atau jalur pengiriman tenaga kerja dengan permasalahan yang muncul.

"Umumnya yang pergi melalui jalur formal itu resmi dan tidak ada masalah sampai dia dikembalikan, tetapi kalau dia ilegal informa biasanya ada masalah. Setelah terjadinya moratorium yang di putuskan pemerintah kami mendengar jalan-jalan tikus dalam kaitannya dengan pekerjaan dengan Malaysia dan Timur Tengah," terangnya.

Hal inilah, lanjut Fahri, yang menciptaan masalah. "Oleh karenanya kita mohon diberikan pengertian dan pengampunan oleh Raja, sambil kita terus memperbaiki sistem pengiriman tenaga kerja supaya semua melalui jalur formil atau jalur resmi, supaya nanti diujungnya tidak ada masalah," tegasnya.(dep/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait TKI
 
Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
 
Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
 
Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
 
Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
 
'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]