Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Lapas
Petugas Lapas Klas I Cipinang Sita Puluhan Alat Komunikasi, Sajam dan Temukan Alat Hisap
2021-06-23 07:02:52

Barang hasil penggeledahan di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur, Selasa (22/6).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang Jakarta Timur menyita puluhan alat komunikasi serta sejumlah aksesoris ponsel, dan senjata tajam (sajam) dari dalam sel hunian warga binaan.

Kepala Lapas Klas I Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, sitaan barang tersebut merupakan hasil temuan dari kegiatan penggeledahan oleh petugas di masing-masing blok hunian warga binaan Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Kita menyita puluhan handphone dan beberapa senjata tajam yang disimpan warga binaan Lapas Cipinang," kata Tonny Nainggolan kepada BeritaHUKUM, Selasa (22/6).

Selain mendapati barang tersebut, Tonny juga mengungkapkan, pihaknya menemukan alat bantu hisap yang diduga untuk mengonsumsi sabu. Namun alhasil, dari proses penggeledahan itu petugas tidak menemukan narkoba.

"Kalau alat hisap sabunya itu ditemukan di tempat pipa air.
Tak bertuan (tidak diketahui siapa pemiliknya, red)," terang Tonny.

"Dalam giat tadi tidak ditemukan narkoba," tambah Tonny.

Lebih lanjut Tonny menjelaskan, kegiatan penggeledahan untuk menjaga kondusifitas di lingkungan Lapas. Ia pun menyebut, akan melakukan kegiatan itu lebih intensif.

"Kegiatan penggeledahan akan kita lakukan lebih intensif untuk mengantisipasi hal-hal yang negatif agar Lapas kelas I Cipinang selalu kondusif," ungkap Tonny.

Adapun dari keterangan yang diterima pewarta, kegiatan penggeledahan tersebut diawali dengan apel pagi petugas dan pengarahan dari Kepala Lapas Kelas I Cipinang. Selanjutnya, untuk tim petugas penggeledahan, Kalapas membagi 3 regu, yaitu regu untuk Tipe 3 dipimpin oleh Bapak Haryoto (Kabid. Adm.Kamtib), regu untuk Tipe 5 dipimpin oleh Bapak Aldikan Nasution (Kabid Pembinaan), dan regu untuk Tipe 7 dipimpin oleh Bapak Iwan Setiawan (Kabid Giatja).

Berikut hasil penggeledahan yang dilakukan oleh 3 regu petugas lapas :
A. Tipe 3
- Handphone 23 unit
- Charger 8 unit
- Modem 2 unit
- USB 2 unit
- Airpod 1 unit
- Wifi 1 unit
- Speaker 1 unit
- Tripod 2 unit
- Headset 6 unit
- PowerBank 2 unit
- Timbangan 1 unit
B.Tipe 5 :
- Handphone 23 unit
- Charger 23 unit
- Modem wifi 3unit
- Headset 20 unit
- Televisi 1 unit
- Simcard 2 unit
- Aquarium 1 unit
C. Tipe 7 OH :
- Handphone 18 unit
- Stik Game 1 unit
- Headset 7 unit
- Charger 4 unit
- Tripod 4 unit
- Senjata Tajam 7 unit
- Spare part hp 2 unit
- Alat hisap (bong) 1 unit
D.Tipe 7 OT :
- Handphone 9 unit
- Headset 4 unit
- Speaker 1 unit
- Charger 1 unit

Ditambahkan Tonny, saat proses penggeledahan warga binaan bersikap kooperatif dengan menyerahkan barang-barang tersebut kepada petugas.

"(Barang yang disita) Untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarganya," tutup Tonny.(bh/amp)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]