Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Pesta Narkoba 5 Oknum Polrestabes Surabaya Ditangkap, Pakar Pidana: Timbulkan Keprihatinan
2021-05-02 22:02:41

Logo Pengamanan Internal atau Paminal Polri (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penangkapan terhadap lima oknum Polrestabes Surabaya yang berdinas pada fungsi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) oleh tim dari Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Biro Paminal Divpropam) Mabes Polri bersama Bidang Propam Polda Jawa Timur, karena melakukan pesta narkoba bersama warga sipil di Hotel Midtown Surabaya pada Kamis (29/4) perlu didalami lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menegaskan hal tersebut penting dilaksanakan sebagai upaya Polri dalam mewujudkan penegakkan hukum sesuai dengan asas dan tujuan dari hukum itu sendiri.

"Agar jera dan tidak terulang lagi maka perlu ada sikap yang tegas berupa sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan diungkap semua pihak yang terlibat," kata Suparji saat berbincang dengan pewarta BeritaHUKUM di Jakarta, Sabtu (1/5).

Suparji yang juga Dosen Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) ini pun menilai baik pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran dari Mabes Polri itu.

"Penangkapan tersebut pada satu sisi patut diapresiasi karena telah berhasil mengungkap adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh oknum penegak hukum," tandas Suparji.

Meski begitu, lanjut dia, adanya penyalahgunaan narkoba yang malah dilakukan oleh aparat penegak hukum tersebut mencoreng upaya Polri dalam mewujudkan program Presisi yang telah dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Pada sisi lain menimbulkan rasa keprihatinan yang mendalam, di tengah-tengah upaya menerapkan Presisi, justru masih ada oknum yang pesta narkoba," pungkas Suparji.

Diketahui sebelumnya, penangkapan oleh Propam terhadap lima anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait penyalahgunaan narkoba dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir.

"Penangkapan dilakukan oleh petugas Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Mabes Polri di salah satu hotel di Surabaya pada sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, 29 April 2021," kata Isir kepada wartawan.

Lulusan terbaik Akademi Kepolisian 1996 ini mengatakan dari lima anggotanya yang ditangkap, dua di antaranya merupakan Perwira Pertama (Pama) berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) dengan inisial EJ dan MS, sedangkan tiga lainnya merupakan bintara, inisial AP dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan inisial S serta IS yang sama-sama berpangkat Brigadir. "Mereka ditangkap bersama tiga orang warga sipil, masing-masing berinisial CC, C dan IS," ucap Isir.

Dijelaskannya, dalam penangkapan oleh Paminal Divpropam Mabes Polri yang dibantu jajaran Bidang Propam Polda Jawa Timur itu, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram, delapan butir pil happy five dan satu butir pil ekstasi.(bh/mos)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]