Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pakistan
Pervez Bantah Tudingan India Tentang Pemenggalan Kepala
Sunday 20 Jan 2013 15:38:24

Menteri Pakistan, Pervez Musharraf.(Foto: Ist)
ISLAMABAD, Berita HUKUM – Ketegangan kembali terjadi di tingkat elit India dan Pakistan, terkait tudingan India bahwa pasukan Pakistan memenggal kepala pasukan India di Kashmir yang hingga kini masih merupakan daerah konflik antara dua negara nuklir tersebut.
Dalam menepis tuduhan India, mantan Perdana Menteri Pakistan Pervez Musharraf pun angkat bicara, ia membela negaranya yang tengah bersitegang dengan India dengan cukup agresif.

"Tidak ada tindakan dari India untuk membangun hubungan yang beradab dengan Pakistan," ujar Musharraf, seperti dikutip Express Tribune, Minggu (20/1).

Pensiunan militer itu menegaskan pula, media dan politisi-politisi India selalu histeris ketika menyimak laporan seperti yang baru saja terungkap. Musharraf mengatakan pula, negaranya bukanlah negara yang dipenuhi dengan "orang gila" yang tega melakukan aksi keji itu.
Kashmir merupakan wilayah yang dipersengketakan oleh India dan Pakistan sejak kedua negara itu berdiri. Terdapat dua perang yang dilakukan oleh kedua negara Asia Selatan itu yang diakibatkan oleh isu Kashmir.

Musharraf menyebut insiden pemenggalan kepala itu sebagai peristiwa yang keji dan tidak dapat diterima. Meski demikian, Musharraf yakin, pasukan Pakistan tidak akan melakukan tindakan itu.

Tuduhan itu dilancarkan oleh India ke Pakistan pada pekan lalu. India mengklaim menemukan jenazah pasukannya dalam keadaan termutilasi dan terpenggal. Pakistan sendiri menuduh India telah menembak mati tiga tentaranya di Kashmir sejak 6 Januari lalu.

Sejauh ini, Pakistan dan India saling memutuskan untuk meredakan ketegangan di Kashmir. Juru bicara Pemerintah India juga sudah mengatakan bahwa terjadi sebuah kesalahpahaman antara militer India dan Pakistan.

India dan Pakistan sudah membuat kesepakatan gencatan senjata di Kashmir pada tahun 2003 silam. Meski demikian, ketegangan pun masih sering terjadi antar dua negara yang sebenarnya memiliki banyak kesamaan tersebut.(oke/bhc/mdb)



 
Berita Terkait Pakistan
 
Mantan Perdana Menteri Imran Khan Diringkus KPK Pakistan
 
Imran Khan, Mantan PM Pakistan, Ditembak Saat Protes Pemerintah - Siapa Terduga Pelaku?
 
Mahasiswa Pakistan Disiksa Hingga Tewas karena 'Menista' Agama
 
Serangan Bunuh Diri di Sekolah Polisi Pakistan, Puluhan Tewas
 
Bioskop-Bioskop Pakistan Boikot Film India Akibat Ketegangan di Kashmir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]