Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Perusahaan Obat AS Didenda Rp 9 Triliun
Wednesday 23 Nov 2011 11:48:36

Merck sudah membayar miliaran dollar untuk menyelesaikan ribuan gugatan terhadap Vioxx (Foto: AP Photo)
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan obat AS Merck & Co sepakat membayar hingga hampir 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 9 trilun) untuk menyelesaikan gugatan kriminal dan gugatan sipil yang diterimanya akibat pemasaran salah satu obat buatannya, kata Departemen Kehakiman AS.

Seperti dilansir BBC, Rabu (23/11) Merck bersedia membayar ganti rugi pidana kriminal sebesar 322 juta dolar AS dan denda gugatan sipil sebesar 628 juta dolar AS terkait dipasarkannya obat pereda rasa sakit Vioxx.

Menurut Departemen Kehakiman AS, Merck & Co mempromosikan obat itu untuk penyakit artritis rematik, sebelum obat itu benar-benar diizinkan peredarannya. Akhirnya obat tersebut ditarik dari pasaran pada 2004.

Merck & Co mengatakan, penyelesaian terhadap gugatan sipil tidak berarti perusahaan mengakui adanya kebohongan atau kesalahan. "Kami yakin Merck sudah bertindak dengan penuh tanggung jawab dan dilatari niat baik terkait dengan gugatan yang diajukan, termasuk dalam hal keamanan penggunaan obat Vioxx," kata juru bicara Merck, Bruce Kuhlik.

Pada Oktober tahun lalu, Merck & Co mengatakan, perusahaan itu akan menyisihkan dana hingga 950 juta dolar AS untuk menutup masalah gugatan ini. Sementara pada 2007, perusahaan itu juga dipaksa membayar 4,85 miliar dolar AS untuk membereskan ribuan gugatan hukum terkait pemasaran Vioxx.

Sebuah studi menunjukkan bahwa penggunaan obat ini justru dapat meningkatkan resiko serangan jantung dan stroke. Merck & Co yang berbasis di New Jersey tidak sama dengan perusahaan bahan kimia dan obat asal Jerman, Merck KGaA. Meski dua perusahaan ini punya akar yang sama, keduanya adalah perusahaan terpisah.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]