Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Libya
Perusahaan Asing Mulai Garap Ladang Minyak Libya
Tuesday 27 Sep 2011 01:34:21

Ladang minyak mulai beroperasi kembali (Foto: Reuters Photo)
TRIPOLI (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan minyak Italia Eni memulai produksi di ladang minyak Libia setelah penentang Kolonel Muammar Gaddafi mulai menguasai perekonomian.

Eni, perusahan minyak asing terbesar di Libia sebelum Gaddafi digulingkan, mengatakan mereka akan membuka ladang minyak lain dalam beberapa hari mendatang. Perusahaan lain, termasuk Total dari Prancis, juga telah memulai operasi.

Dalam satu pernyataan seperti diberitakan BBC, Eni menyebutkan bahwa mereka memulai produksi di 15 sumur minyak di Abu Attifel, sekitar 300 km di selatan Benghazi.

Eni mengatakan, memompa 31.900 barel minyak per hari, sementara sebelum kerusuhan di Libia pecah mereka mendapatkan 70.000 barel per hari. Sumur-sumur minyak itu tutup Maret lalu di tengah meningkatnya kerusuhan antara pasukan pendukung dan anti-Gaddafi, yang kemudian membentuk NTC.

Sementara perusahaan Total, milik Prancis minggu lalu, mengumumkan telah memulai produksi lagi di fasilitas lepas pantai al-Jurf, dengan kapasitas 40.000 barel per hari. Sedangkan perusahaan negara Libia Arabian Gulf Oil (Agoco) mengumumkan bulan ini mereka mulai produksi 160.000 minyak dari ladang barat di timur. Libia memproduksi 1,6 juta barel minyak per hari sebelum kerusuhan dimulai.

Para pakar mengatakan, diperlukan paling tidak satu tahun sebelum mencapai angka produksi normal. Hal ini harus disyaratkan bahwa situasi serta kondisi Libya benar-benar sudah aman. Tidak ada peperangan antara pasukan pejuang dengan loyalis Khadafi.

Sementara itu, pasukan antikhadafi masih terus mengepung tempat kelahirannya Sirte dan beberapa kota lain yang masih dikuasai mereka. Pasukan Dewan Transisi Nasional (NTC) memulai serangan di kota itu akhir pekan lalu.

Pasukan itu mengepung kota dan mempersiapkan penyerbuan. Para pendukung Khadafi melakukan perlawanan untuk melindungi kota itu. Pasukan NTC sendiri hingga kini masih belum menemukan Khadafi, yang telah memerintah Libia lebih dari 40 tahun.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Libya
 
Libya Hadapi Fase Kritis Setelah Berakhirnya Perang Saudara
 
Aliansi Milisi Ambil Alih Bandara Tripol
 
Bentrok di Benghazi, Libia, 38 Tewas
 
Konflik Serius Terjadi di Parlemen Libia
 
PM Libia Turun Karena Serangan Milisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]