Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertamina
Pertamina Amanatkan Muhamad Husen Jaga Produksi Minyak
Wednesday 01 Oct 2014 14:38:45

Muhamad Husen, Plt Direktur Utama PT. Pertamina (Persero). (Foto: istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Komisaris PT Pertamina (Persero) hari ini, Rabu (1/10) menunjuk Direktur Hulu Pertamina, Muhamad Husen sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina menggantikan Karen Agustiawan yang resmi mengundurkan diri per 1 Oktober 2014.

Penunjukan Muhamad Husen berdasarkan keputusan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mengatakan, tugas yang menjadi prioritas Plt Direktur Utama Pertamina adalah merealisasikan target Rencana Kerja Dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sudah ditetapkan. Prioritas adalah soal target produksi minyak.

“target RKAP merupakan amanat pemegang saham yang akan dicapai pada tahun ini, termasuk kemungkinan menyelesaikan rencana akusisi yang sudah dalam proses.” tutur Ali Mundakir

Ali menambahkan, tugas selanjutnya dibawah kepemimpinan M. Husen adalah menjamin ketersediaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk masyarakat.

"Itu menjadi tugas utama pertamina. Produksi migas Nasional, terutama porsi pertamina juga jaga ketersediaan BBM untuk masyarakat," tambah Ali.

Dikesempatan yang sama terkait penunjukkan Muhamad Husen sebagai Plt Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menambahkan karir Husen yang telah menampuk jabatan sebaga Direktur Hulu Pertamina berperang penting mendorong kinerja perusahaan.

Pekerjaan sebagai Direktur Hulu membuat Husen wajib mengerjakan segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sektor hulu migas.

“Dari semua kandidat, Husen yang paling senior. Dia mengetahui apa dan bagaimana target Pertamina paska kepemimpina Karen,” pungkas Bambang yang juga merupakan Dewan Komisaris Pertamina. (Bhc/mat/ist)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]