Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Terorisme
Pernyataan Pledoi Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman di Persidangan Jadi Viral
2018-05-28 20:05:39

Terdakwa kasus terorisme Bom Thamrin, Aman Abdurrahman saat sidang di Pengadilan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pernyataan terdakwa kasus terorisme Bom Thamrin, Aman Abdurrahman, saat membacakan Pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi viral.

Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu menyebut hanya orang sakit jiwa dan tidak paham tuntunan jihad yang melakukan serangan bom di Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi UIN Jakarta A Bakir Ihsan menilai penyataan aman itu bukanlah suatu bentuk rekayasa atau taktik untuk mendapat hukuman ringan. Sebaliknya, Aman menunjukkan konsistensi ideologisnya yang menentang penyerangan brutal melibatkan anak-anak.

"Itu (pledoi) semacam petunjuk atau perintah bagi kelompok pro ISIS untuk menghentikan serangan teror. Bahwa mereka salah memahami jihad selama ini," katanya kepada wartawan, Senin (28/5).

Menurut Wakil Dekan FISIP UIN ini, banyak pengikut ISIS di Indonesia yang menjadi pengikut ajaran Aman setelah membaca tulisan-tulisannya. Bahkan sebagian mengatakan Aman tidak bertemu langsung dengan pengikutnya yang melakukan aksi teror.

"Mereka terpengaruh dari tulisan, tapi semua itu jadi mentah sekarang sehingga mereka ini harusnya insaf," tegasnya.

Ia mengatakan, ada beberapa kejadian terkait serangan bom terhadap gereja yang terindikasi dipengaruhi oleh ajaran Aman Abdurrahman. Salah satunya, serangan terhadap gereja di Samarinda dan terakhir serangan gereja di Surabaya.

"Tapi pledoi itu jadi himbauan terbuka agar pengikut Aman ini jangan lakukan seperti itu lagi," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap pasca dibacakannya pledoi tersebut para pengikut ISIS di Indonesia betul-betul mengindahkan ajaran pimpinannya. Meskipun di dalam tubuh kelompok pengikut ISIS terdapat friksi, setidaknya, pledoi aman mampu meredam aksi terorisme, terutama yang selama ini terpanggil berjihad melalui rekaman kajian dan tulisan Aman.

"Tapi jangan juga hanya terpusat pada kelompok aman. Harus antisipasi juga kelompok lain," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam tulisan pledoi yang tersebar dan dibacakan, Aman Abdurrahman menyatakan serangan bom terhadap orang kafir, seperti tempat ibadah umat Nasrani, yang tidak mengganggu umat Muslim apalagi dengan melibatkan anak-anak jelas melanggar ajaran Islam.

"Rasul kami mengajarkan bahwa umat Islam yang hidup di negara kafir semacam ini yang berdampingan dengan penduduk yang berlainan agama yang tidak mengganggu atau memerangi kaum Muslimin agar tidak mengganggu umat agama lain itu baik jiwa maupun hartanya," tulis Aman.

Lihat Youtube, Pernyataan Aman Abdurrahman ttg Aksi Terorisme yang melibatkan Anak anak :

(bh/as)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]