Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BPJS
Perlu Sosialisasi dan Pendekatan untuk Kurangi Defisit BPJS Kesehtaan
2016-10-13 07:21:43

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).(Foto: rizka/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan perlunya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah kunci dalam mengurangi defisit.

"Karena kalau kita sampaikan ini adalah UU, semua wajib masuk, masyarakat pasti akan bertanya benefitnya apa, jangan sampai BPJS kesannya seperti memaksa pembayaran yang mereka tidak nikmati," ujar Dede, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).

Lebih lanjut, Dede mengatakan perlu sosialisasi dan pendekatan dengan bahasa yang bisa membuat masyarakat percaya bahwa investasi kesehatan penting dan perlu. "Makanya kedepan kalau menurunkan sebuah produk perlu ada sosialisasi agar masyarakat tahu," tuturnya.

Namun, memang selama ini belum ada sosialisasi dengan cara komunikasi marketing seperti itu, dan setelah ditelusuri tenyata tidak ada anggarannya, kedepan Komisi IX akan mendorong adanya anggaran untuk sosialisasi ini.

"Kami mendorong agar jangan sampai BPJS seperti kucing-kucingan dengan peserta, dan mengenai peraturan kalau ada keluhan dari masyarakat kami akan evaluasi atau bisa ditinjau kembali. Karena ini sifatnya gotong royong harus ada konsep sedekah untuk membantu orang yang membutuhkan," tuturnya.

Sosialisasi ini penting untuk mengingatkan masyarakat. "Karena biasanya masyarakat kita ini kalau dikasih tujuan mulia seperti saling menolong terhadap yang miskin, sama saja kita bersedekah pasti akan tertarik, akan terpanggil hatinya. Sosialisasinya itu lah yang dibutuhkan," lanjutnya.

Politisi F-Demokrat ini juga menambahkan wajar kalau BPJS masih pusing dalam mengatur kebiasaan masyarakat untuk membayar. Karena pihaknya (DPR-red) beberapa kali melakukan konsultasi dengan negara lain juga membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun untuk bisa stabil.(rnm/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]