Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Perlu Direlokasi, Rutan Lhoksukon Over Kapasitas
Wednesday 24 Jul 2013 21:23:47

Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Jumlah warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, terhitung hingga bulan ini (Juli,red) sebanyak 236 orang termasuk tahanan perempuan 9 orang. Namun dengan banyaknya warga binaan tersebut rentan terjadi kerusuhan akibat melebihi kapasitas.

Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh SH, yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com, pada Rabu (24/7) membenarkan bahwa Rutan tersebut memang hanya memiliki kapasitas daya tampung penghuninya sebanyak 90 orang. Mengingat belum ada tempat lain maka terpaksa menampung warga binaan mencapai ratusan orang.

"Kita sudah beberapa kali meminta untuk relokasi, namun belum ada realisasi," katanya. Dia menyebutkan, masing-masing warga binaan yang menghuni rumah tahanan Lhoksukon diantaranya kasus Narkotika, kasus PPA dan beberapa kasus lainnya.

Dijelaskan, adapun kasus yang terbanyak yaitu Narkotika sebanyak 123 orang, kemudian disusul dengan kasus PPA, sisanya diantaranya kasus traffiking, pembunuhan, penggelapan, pemerasan dan pengancaman, penganiayaan, memalsukan surat, perampokan, kepemilikan senjata api, KDRT, dan kasus kesusilaan

Menurutnya, kapasitas di Rutan Lhoksukon sudah over kapasitas, sebagai salah satu upaya untuk menghindari kerusuhan serta kenyamanan terhadap para penghuni rutan, pihaknya memberikan hak-hak kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas

Dia menambahkan, untuk menghindari terjadinya aksi kerusuhan seperti yang terjadi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumut, pihaknya mulai bulan Juli ini telah menjalin koordinasi dengan pihak Polres Lhoksukon agar keamanan di rutan terjamin, pungkasnya menutup pembicaraan.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]