Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Cambuk
Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
2018-04-13 13:13:49

Ilustrasi. Satu persatu terpidana Maisir (perjudian) di seret ke atas panggung untuk di eksekusi Cambuk di depan masyarakat umum di Aceh.(Foto: dok.BH)
ACEH, Berita HUKUM - Peraturan Gubernur (Pergub) no.5/2018 tentang pelaksaan hukum cambuk bagi para pelanggar syariat Islam harus dilaksanakan dalam penjara dinilai telah melukai hati rakyat Aceh.

Padahal, rakyat Aceh menginginkan penegakkan Syariat Islam di Aceh dilaksanakan secara kaffah.

Direktur LSM Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM), Muhammad Azhar mengatakan, jika pergub itu dijalankan maka akan berakibat fatal bagi Qanun Syariat Islam sendiri sehingga dengan adanya Pergub tersebut pelan-pelan akan mengikis pemberlakukan hukum Syariat Islam di bumi berjuluk serambi mekkah itu.

"Kita hawatirkan seiring berjalannya waktu syariat Islam pun akan bubar dengan sendirinya, tentu saja hal itu sangat tidak diinginkan oleh rakyat Aceh," ujar Azhar kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (13/4).

Tidak hanya itu saja, sebut Azhar, hal ini juga akan berefek kepada Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah terbentuk. Menurutnya, jika ini terus dibiarkan, bukan hanya Syariat Islam saja yang akan hilang di Aceh, tapi tidak tertutup kemungkinan UUPA lambat laun juga akan hilang dengan sendirinya.

Dalam hal ini, dirinya sangat menyayangkan sikap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang menggunakan kekuasaannya dengan sesuka hatinya tanpa memikirkan sebab dan akibat bagi rakyat, seharusnya setiap produk hukum itu dikeluarkan harus disetujui dan diterima oleh publik.

Azhar menilai bahwa alasan Gubernur mempergubkan pelaksanaan Syariat Islam sangatlah tidak masuk akal, seperti alasan bahwa ada tekanan dari pihak luar negeri.

"Perlu ditegaskan kepada Gubernur bahwa ini negeri kita, kepentingan kita, kepentingan rakyat kita, dan Gubernur sebagai pemangku kepentingan seharusnya menjalankan tugas-tugasnya untuk kepentingan rakyatnya bukan malah sebaliknya beliau malah memenuhi kepentingan luar (Asing), mengapa harus mematuhi intervensi dari luar?," kata Azhar.

Kebijakan Gubernur mempergubkan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh sungguh akan membuat kegaduhan besar di Aceh. Gubernur diminta jangan pernah mengotak atik Syariat Islam di Aceh, dan diharap agar Syariat Islam di Aceh tetap utuh meski ada tekanan dari pihak asing.(bh/sul)


 
Berita Terkait Cambuk
 
Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
 
FPAU Minta PSK Online Aceh Dihukum Cambuk
 
Kajari Kuala Simpang Eksekusi Cambuk 7 Tersangka Maisir atau Perjudian
 
Algojo Eksekusi Cambuk 4 Orang dan Ada 10 Kasus Lagi Antri
 
Karena Hamil Yusra Selamat dari Sabetan Cemeti Rotan Algojo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]