Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Perempuan 'Hiburan' Kasus Kuota Impor Daging Penuhi Panggilan KPK
Wednesday 06 Mar 2013 14:58:04

Maharani Suciyono, saksi untuk kasus duagaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian saat memenuhi panggilan di gedung KPK, didampingi ayahnya Rabu (6/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA,Berita HUKUM - Maharani Suciyono, perempuan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hotel Le Meridien bersama Ahmad Fathanah tersangka kasus suap impor daging memenuhi panggilan KPK, Rabu (6/3). Maharani dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Rani,-sapaan Maharani Suciyono,-merupakan salah satu mahasiswi salah satu Universitas di Jakarta. Ia ikut ditangkap tim penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa 30 Januari 2013. Ia ditangkap saat sedang bersama satu orang pria bernama Ahmad Fathanah yang diduga orang dekat Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq (kini sudah mengundurkan diri), tengah berduaan di kamar hotel itu. Maharani mengelak jika dirinya ditangkap di kamar hotel,. menurutnya ia ditangkap di lobi hotel.

Pada kesempatan itu pula, KPK ,menyerat Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy (Direktur PT Indoguna Utama) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sehari setelah itu KPK pun menahan Luthfi Hasan, Rabu (31/1). Kini keempat orang itu telah jadi tersangka.

Meski demikian, lembaga pimpinan Abraham Samad ini tak melepas Rani begitu saja. Rani sendiri memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (6/3).

Rani yang didampingi oleh ayahnya tidak mau berkomentar meski para wartawan melancarkan banyak pertanyaan padanya. Sebelum masuk ruang penyidik, Rani sempat duduk bersama ayahnya di lobi hotel. Petugas keamanan KPK sempat melarang Rani masuk melalui pintu utama tersangka.

Saat dikonfirmasi pada Priharsa Nugraha, Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK mengatakan bahwa Rani akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus ini," terang Priharsa.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]