Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Perampokan Kembali Beraksi, Toko Distributor HP di Samarinda, HP dan TV Serta Server CCTV Digasak
Tuesday 12 Feb 2013 00:03:31

Ilustrasi.(Foto: Ist)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kawanan perampok kembali beraksi di sebuah toko distributor HandPhone (HP) dan Aksesoris yang terletak di Jalan Juanda Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang diduga dilakukan pada saat karyawan liburan pada Sabtu dan Minggu (10/2) yang membuat seluruh isi toko porak poranda. Mereka menggasak seluruh isi toko seperti barang-barang berharga berupa HP dan lainnya dalam brankas di gasak, demikian juga dengan seperangkat TV dan server CCTV juga dibawa kabur.

Pertama kali diketahui terjadinya aksi pencurian atau perampokan yang terjadi di toko tersebut, ketika seorang karyawan wanita yang bernama Rianti (30) pertama kali masuk kerja pada Senin (11/2) pagi. Rianti terkejut melihat isi toko berantakan, demikian juga dengan brankas yang berisi HP dan uang juga terbuka, hal yang sama juga dengan bagian atas toko satu unit TV 32 Inci serta server CCTV juga diambil, ujar Riyanti.

"Saya masuk pagi melihat isi toko berantakan, saya langsung telepon atasan saya. Selain itu, barang-barang berharga dalam brankas seperti HP dan uang juga serta TV dan server CCTV juga dicuri, disamping itu pintu belakang rusak," sebut Rianti.

Kabag Humas Polres Samarinda, Iptu H Agus saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Senin (11/2) mengatakan," benar telah terjadi kasus pencurian yang terjadi pada sebuah toko Aksesoris HP yang terletak di Jl. Juanda wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu yang diketahui karyawannya pada senin (11/2) pagi saat masuk kerja," ujar Agus.

Menurut Kabag Humas, saat menerima laporannya anggotanya langsung melakukan olah TKP, untuk sementara diketahui barang yang diambil kebanyakan berupa HP dan Uang tunai serta satu buah HP dan server CCTV juga dibawa kabur, untuk sementara belum diketahui secara resmi kerugian yang dialami oleh toko tersebut, karena belum ada laporan resmi dari pemilik, jelas Agus.

Dari modus perampokan yang menggasak isi toko aksesoris HP di Jl. Juanda dengan merusak pintu belakang juga menggasak server CCTV, belum diketahui berapa jumlah pelaku, dugaan pelaku belum diketahui, sebab ini sudah yang kedua kali di tempat itu yang pertama belum tertangkap kejadian lagi yang kedua, dari barang yang acak-acakan diduga pelaku lebih dari dua orang, papar Agus.

Dari kejadian merupakan Pekerjaan Rumah (PR) tersendiri bagi jajaran Polres Samarinda yang dapat mengungkap atau menangkap pelaku perampokan di Samarinda. Hampir sama dengan perampokan yang terjadi di Jl. Basuki Rahmat terhadap Pengadaian Syariah juga menggasak server CCTV dan membawa kabur emas dengan kerugian Rp 6,7 Miliar, juga perampokan yang terjadi di Samarinda Seberang beberapa pekan lalu dengan membawa kabur 2 kg emas.

Disinggung mengenai kejadian perampokan di Samarinda, Kabag Humas Polres Samarinda Iptu Agus mengatakan tidak ada kaitan dengan perampokan emas di seberang dan Pegadaian Syariah, "ini murni pencurian dengan pemberatan, namun petugas masih melakukan penyelidikan, pungkas Agus.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]