Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Pepoa Batas Aceh Timur Dengan Gayo Luwes
Wednesday 19 Jun 2013 15:39:21

WaBup Syahrul didampingi Kabag Humas Setdakab Amran SE dan rombongan Pemkab Aceh Timur saat melihat peta perbatasan.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Titik kawasan Pepoa, Gampong Lelis, Kecamatan Serbajadi merupakan titik batas Kabupaten Aceh Timur dengan Gayo Luwes, Provinsi Aceh. Titik batas tersebut merupakan batasan sebagaimana disepakati baru-baru ini.

“Bahkan titik batas Pepoa ini juga sudah diberikan patoknya pada zaman Belanda menguasai Aceh. Pepoa merupakan titik batas Aceh Timur–Gayo Luwes,” ujar Wakil Bupati Aceh Timur, Syahrul Bin Syama’un ketika meninjau dan mendampingi Tim Pengarah Pengawas Batas Daerah (PPBD) Aceh di Pepoa, Desa Lelis, Kecamatan Serbajadi–Lokop, Selasa (18/6) kemaren.

Syahrul meminta Camat Serbajadi dan para aparatur desa setempat untuk mengawal proses pemancangan patok perbatasan yang akan dilakukan tim PPBD dan tim Teknis Penegasan Batas Daerah (TPBD) Aceh bersama tim Kabupaten Aceh Timur dan Gayo Luwes.

"Pancang atau patok harus dibangun pada titik yang telah disepakati oleh Pemkab Aceh Timur dan Pemkab Gayo Luwes, bahkan seluruh aparatur desa dan tokoh masyarakat Lokop telah membuat surat pernyataan sepakat batas Aceh Timur dengan Gayo Luwes berada di Pepoa,” kata Syahrul didampingi Kabag Humas Setdakab Aceh Timur, T Amran SE.

Syahrul menambahkan, "pihaknya menyesalkan adanya salah satu rumah yang dibangun Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Desa Lelis, Kecamatan Serbajadi–Lokop tertulis BRA Gayo Luwes. Secara tidak langsung, Pemkab Gayo Luwes telah mencaplok wilayah Aceh Timur, namun kita tidak mempersoalkan karena rumah tersebut dibangun tahun 2007, didalam rumah tersebut tak ada pemiliknya," tambahnya.

"Kedepan kita harus pertegas bahwa wilayah Aceh Timur itu sampai di Pepoa,” tegas Syahrul, yang mantan Kombatan GAM tersebut.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]