Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Bea & Cukai
Penyuapan Di Bea & Cukai Bukan Yang Pertama Kali
Thursday 21 Jun 2012 14:02:23

Bambang Widjodjanto (Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjodjanto membenarkan, penyuapan di bagian kargo Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), Rabu (20/6) kemarin bukan yang pertama. "Berdasarkan informasi awalnya seperti itu," ujarnya saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (21/6).

Meski demikian, Bambang tak menyebut kapan penyuapan pertama dilakukan. Bahkan dirinya enggan menyebut bahwa kasus ini adalah penyuapan atau pemerasan. “Belum. Nanti kita tahu setelah pemeriksaan apakah ini penyuapan atau pemerasan," tambahnya.

Sebelumnya, Karo Humas KPK Johan Budi menerangkan soal operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan Rabu (20/6) kemarin. Dimana tim penyidik KPK pada pukul 18.00 WIB melakukan penangkapan di dua tempat.

Diantaranya di bagian kargo Bandara Soekarno-Hatta dan satu lagi di tempat peristirahatan jalan tol Jakarta-Merak. Menurut Johan, di bandara dilakukan tangkap tangan terhadap Kasub di bagian kargo Bea dan Cukai berinsial W, dan dua dari pihak swasta berinisial E dan A.

Sedangkan di tempat peristirahatan jalan tol dilakukan tangkap tangan terhadap enam orang. Yaitu, A, R dan dua orang yang belum diketahui identitasnya. A sendiri merupakan warga negara Amerika.

Lebih lanjut, Johan menjelaskan, W diduga menerima uang yang terkait dengan proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik A dan perusahaan tempat A bekerja. "Di TKP kita temukan uang Rp 104 juta di tangan A dan di tangan E Rp 6 juta. Satu lagi di tangan R masih dihitung," kata Johan.

Johan menduga ada pemerasan yang dilakukan W kepada A warga Amerika dengan melalui perantara yang namanya telah disebut tadi. Saat ini, ketujuh orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor KPK dalam waktu 1x24 jam sejak dibawa ke kantor KPK.

Johan mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke Indonesia dan kemudian tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai. Untuk mengeluarkannya, A dimintai uang yang menurut pengakuannya sebesar Rp 150 juta.(rol/biz)


 
Berita Terkait Kasus Suap Bea & Cukai
 
Alasan KPK Melimpahkan Berkas Pemeriksaan Pegawai Bea & Cukai Ke Polri
 
Penyuapan Di Bea & Cukai Bukan Yang Pertama Kali
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]