Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Penyidik KPK Kembali Akan Sita 1 Rumah Mewah Milik LHI
Tuesday 21 May 2013 18:19:31

Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), di gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengungkapkan temuan terbaru dari penyidik KPK, bahwa penyidik KPK melalui aset racing telah berhasil menemukan 1 aset tidak bergerak yaitu rumah milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luhtfi Hasan Ishaaq.

"Penyidik KPK melalui aset racing telah menemukan 1 untit rumah seperti Twon Hasue di kawasan Kebagusan dalam seluas 440m/segi dan ini akan segera disita oleh KPK dan ini diduga juga milik (LHI)," ujar Johan Budi di ruang kerjanya, Selasa (21/5).

Berkaitan dengan pemeriksaan TPK dan TPPU dengan tersangka LHI, Yopie Sangkot Batubara saksi untuk LHI, dan hari ini hadir.

Selain telah menyita mobil mewah milik (LHI), penyidik KPK juga terus menelusuri aliran dana haram dan aset pribadi milik (LHI), diduga ini merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dan tindak pidanan pencucian uang.

"Berdasarkan dugaan (TPPU), penyidik KPK juga hari ini memeriksa tersangka (LHI) dan juga (AF) dan Elda Deviani Hadiningrat yang juga hadir sebagai saksi untuk tersanka (LHI)," kata Johan Budi.

Sebelumnya enam unit kendaraan roda empat, mobil telah disita penyidik KPK dari kantor DPP PKS, sementara aset bergerak terakhir disita KPK yaitu:

1. VW Caravell Hitam B 948 RFS.
2. Nissan Navara Hitam B 9051 QI.
3. Mitsubishi Pajero HitamB 1074 RFW.
4. Mitsubishi Grandis Hitam B 7476 UE.
5. Yoyota Fortuner Pitam B 544 RFS.
6. Mazda MX 9 Putih B 2 MDF.

LHI disangkakan telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi pasal 12, juga dalam perkembanganya KPK menggunakan UU (TPPU) No. 12 tahun 2002 dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]