Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Novel Baswedan
Penyidik KPK Kasus Simulator SIM Jadi Target Penangkapan Polisi
Saturday 06 Oct 2012 03:43:10

Konferensi pers KPK Terkait Penyidik KPK Kompol Novel Baswedan jadi Target Penagkapan Polisi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Imbas dari kejadian di Jumat keramat KPK (5/10), di mana Polri mengirimkan anggotanya ke gedung KPK untuk menangkap salah satu penyidik KPK, Kedatangan anggota Kepolisian dari Polda Bengkulu ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menjemput Penyidik KPK bernama Kompol Novel Baswedan, yang menambah panjang polemik antar Institusi penegak hukum KPK dan POLRI.

Kejadian upaya masuknya petugas Kepolisian ke gedung KPK pada Jumat malam ini, dalam kronologis yang disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto secara resmi di gedung KPK, pada Sabtu dini hari sekitar jam 01.30 WIB. "Terima kasih pada teman-teman wartawan, dan hampir dua Kompi orang-orang yang tidak mengunakan pakaian seragam, mengepung gedung KPK, mudah-mudahan itu untuk menjaga gedung KPK" ujarnya.

"Kejadian ini mengindikasikan kriminalisasi KPK terulang lagi, pada hari Kamis datang utusan dari Kapolri, orang yang bernama AA dan AD datang ke KPK, untuk menemui saudara Novel Baswedan, agar menemui Kor Sespim Kapolri Yasid Panani, saudara Novel tidak diberi ijin oleh pak Busyro Muqoddas, apa tujuan nya", pertemuannya untuk membahas alih status yang dilakukan penyidik tetap POLRI di KPK." jelasnya.

"Saudara Novel merupakan bekas Kasat Serse Polres Bengkulu, saudara Novel di tuduh membunuh tahanan dan keluarga korban, Saudara Novel bukan pelaku pembunuh itu, sebagai pimpinan. Dedy Irianto dari Dir Reskrim Sus Polda Bengkulu didampingi Perwira dari Polda Metro Jaya, agar penggeledahan penangkapan di lakukan ke saudara Novel dengan mengenakan pasal 351 ayat 2, 3. dan perbuatan itu tidak pernah di lakukan Kompol Novel." jelas Bambang.

"Diajukan dua opsi, buat saja berita acara penolakan atau datang dalam jam kerja, ternyata dibagian lain dari rumah Saudara Novel di Kelapa Gading, mereka mencoba menerobos masuk ke rumah penyidik KPK Kompol Novel", sebut Bambang.

"Saudara Novel yang dituduh melakukan penganiayaan, tidak pernah berada di lokasi kejadian, dan dia dituduh melakukan pembunuhan, dan ini lah kriminalisasi terhadap KPK, cukup sudah kekerasan yang di lakukan di era orde baru, surat pengeledahan tidak memiliki ijin pengadilan, bahkan no suratnya belum sempat di tulis masih kosong," ujar ucapnya.

Sementara Kompol Novel masih dalam lindungan kami KPK, dan tidak kami serahkan kepada penyidik Polri, dan hingga saat ini pimpinan KPK masih mengelar rapat dengan Wamenkum HAM Deny Indrayana membahas penyelesain kasus yang melilit penyidik KPK.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Novel Baswedan
 
Hakim dan Jaksa Dituding Melakukan Pembiaran Karena Polisi Aktif Diijinkan Sidang Pakai Toga Pengacara
 
Penyiram Air Keras Ke Novel Baswedan Cuma Dituntut 1 Tahun, Pengacara Senior Kecewa dengan Penegakan Hukum
 
Penyiram Novel Dituntut 1 Tahun Penjara, PA 212: Keadilan Telah Runtuh di Indonesia
 
Polri Diminta Menjamin Keselamatan Pelaku Penyerangan Novel Beserta Keluarganya
 
Polisi Tangkap 2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Pelaku Anggota Polri Aktif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]