Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hukuman Mati
Penyelundup Heroin Terancam Hukuman Mati
Friday 04 Jan 2013 18:12:46

Pengadilan Negeri Semarang.(Foto: Ist)
SEMARANG, Berita HUKUM - Perempuan bernama Rosmalinda Sinaga (37) yang didakwa menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram dari luar negeri melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang terancam hukuman mati.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saat membacakan dakwaan terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang di Semarang, Kamis (3/1).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Kurnia mengatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyelundupkan narkotika yang termasuk golongan satu itu ke Indonesia.

"Terdakwa mengambil heroin dari seseorang di Philipina, kemudian mengambil sabu yang diletakkan dalam sebuah koper di depan kamar hotel oleh seorang pria berkulit hitam saat terdakwa menginap di Singapura," katanya.

Menurut Kurnia, kedua narkotika golongan satu tersebut disembunyikan di dinding koper yang dibawa terdakwa melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang atas perintah seseorang bernama Natalia.

"Terdakwa dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta oleh Natalia jika bersedia mengambil dan menyelundupkan heroin serta sabu senilai Rp 16 miliar tersebut ke Indonesia," ujarnya.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, Togar selaku ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa yang belum didampingi penasehat hukum mengerti isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang hari ini ditunda oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan kembali pada Senin (7/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Rosmalinda saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wanita Semarang, setelah sebelumnya mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng selama proses pemeriksaan.(sm/kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]