Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Hukuman Mati
Penyelundup Heroin Dituntut Hukuman Mati
Wednesday 13 Feb 2013 09:04:06

Pengadilan Negeri Semarang.(Foto: Ist)
SEMARANG, Berita HUKUM - Rosmalinda Sinaga, perempuan yang didakwa menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu-sabu seberat 7,7 kilogram dari luar negeri melalui Bandara Ahmad Yani Semarang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang, Kurnia, saat membacakan tuntutan hukuman terhadap terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/2), mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan mengimpor heroin dan sabu-sabu dengan berat lebih dari 5 kilogram.

"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyelundupkan narkotika yang termasuk Golongan I ke Indonesia," katanya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut Jaksa Penuntut Umum adalah penyelundupan narkotika yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba, termasuk tindak kejahatan internasional, merusak generasi muda, dan meresahkan masyarakat.

Usai mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa terlihat syok.(sm/kjs/bhc/rby).


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]