Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Penurunan Bendera Aceh di Aceh Utara Diwarnai Letusan Senjata
Sunday 04 Aug 2013 05:37:19

Ilustrasi, Sejumlah masyarakat di Desa Keude Klep Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara saat melaksanakan upacara pengibaran bendera Bintang Bulan.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Dilaporkan pada Sabtu (3/8) malam sekira pukul 00:00 WIB, puluhan personil gabungan TNI/Polri mendatangi lokasi dimana bendera yang mirip simbol GAM berkibar, di spanduk tepatnya di sisi simpang IV Jalan Banda Aceh- Medan.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, di lokasi, sebelum dilakukan penurunan bendera sempat terjadi keributan antara TNI/Polri dan massa, dengan tuntutan agar aparat mengurungkan penurunan bendera itu.

Kronologinya, sebelum aparat melakukan penurunan bendera, selang beberapa saat seseorang yang memakai pakaian kaos oblong bercelana pendek dan memakai sebo memanggil serombongan wartawan dari beberapa media online untuk tidak mengambil foto penurunan Bendera Bintang Bulan.

"Demi kebersamaan, kita minta kalian jangan ambil foto saat penurunan ya," pinta pria bersebo itu.

Lalu sesat kemudian, kelompok massa pun berteriak mendatangi wartawan termasuk media ini yang sedang berdiskusi dengan pria bersebo itu dengan mengatakan, wartawan jangan takut untuk meliput berita penurunan ini.

"Wartawan jangan takut mengambil foto, kami yang bertanggungjawab," ujar massa kepada wartawan.

Selanjutnya, keributan pun terjadi antara TNI/Polri dan massa, karena dalam penurunan itu mereka dituding tidak memiliki surat izin untuk menurunkan bendera. Massa juga menyesalkan mengapa sebelumnya aparat telah menurunkan bendera Partai Aceh (PA) dengan ukuran sekitar 2x5, yang dikibarkan di Desa Matang Drien kecamatan setempat.

"Mereka boleh menurunkan bendera bintang bulan, akan tetapi pasang kembali bendera partai itu di tempat semula," teriak massa.

Akhirnya diskusi antara aparat dan massa pun berjalan alot, lalu beberapa jam kemudian rombongan TNI/Polri mengabulkan permintaan massa untuk memasang bendera partai. Sesampainya di lokasi, hingga beberapa jam kemudian aparat belum juga menaikkan bendera partai, hingga suasana pun memanas.

Sesaat kemudian, sekelompok bersenjata dari arah belakang yaitu dari semak-semak memaksa massa untuk membubarkan diri sembari mengokang senjata apinya. "Jika kalian tidak bubar, maka kalian semua akan kami tembak," hardik kelompok bersenjata.

Akhirnya, massa termasuk wartawan pun berhamburan menyelamat dirinya masing-masing takut terkena letupan senjata.

Selanjutnya, puluhan aparat pun kembali menuju terminal Panton Labu, hingga terjadi keributan. Kemudian disertai melepaskan peluru apinya dari salah seorang anggota Polri sampai 3 kali, lalu aparat pun memukul dua orang anggota masyarakat yang bernama Ucok dan Dorce.

Hingga berita ini diturunkan, media ini tidak mengetahui kemana dibawa pergi 2 orang masyarakat yang dipukul oleh TNI/Polri.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]