Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
Penjagaan Rutan Lhoksukon Diperketat
Thursday 22 Aug 2013 17:26:54

Kepala Rutan Lhoksukon, M Saleh.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, diperketat keamanannya menyusul terjadinya kerusuhan dan bobolnya Lapas Tanjung Gusta, Medan, Lapas Labuhan Ruku, Medan, Sumut, serta Lapas Meulaboh, Aceh.

"Penjagaan diperketat, sebab warga penghuni Rutan over kapasitas," kata Kepala Rutan, M Saleh, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Rutan, Lhoksukon, Muhammad, SH, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (22/8).

Dia mengatakan, seharusnya Rutan Lhoksukon hanya memiliki kapasitas untuk 90 orang tahanan saja. Namun saat ini jumlah warga binaan melebihi kapasitas mencapai 219 orang termasuk tahanan perempuan 7 orang.

"Kita sudah beberapa kali meminta untuk relokasi, pun demikian belum ada realisasi," katanya.

Dia menyebutkan, masing-masing warga binaan yang menghuni rumah tahanan Lhoksukon yang paling terbanyak yaitu kasus Narkotika sebanyak 120 orang, kasus Perlindungan Anak (PA) 39 orang, pencurian 18 orang, penipuan 11 orang, dan disusul dengan beberapa kasus lainnya.

"Jumlah tahanan pria semuanya berjumlah 212 orang, dan wanita 7 orang diantaranya, 2 orang wanita kasus narkotika, 2 orang kasus trafiking, 1 orang kasus PA, 1 orang kasus pembunuhan dan 1 orang kasus penipuan," jelasnya lagi.

Sebagai salah satu upaya untuk menghindari kerusuhan serta kenyamanan terhadap para penghuni rutan, pihaknya memberikan hak-hak kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat-syarat seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Selain itu, tambahnya, pihaknya mulai bulan Juli kemarin telah menjalin koordinasi dengan pihak Polres Lhoksukon agar keamanan di rutan terjamin, dan pihaknya juga menerjunkan anggotanya sebanyak 2 orang yang di tempatkan di Pos Portir

Sementara dari pihak rutan telah menerjunkan Anggota Polsus sebanyak 4-5 orang, yang dijagakan di Pos Lingkungan 2 orang, Pos Utama 1 orang, dan Portir 1 orang.

Guna menghindari upaya penyelundupan barang-barang ilegal seperti Narkotika, dan barang terlarang lainnya, pihak rutan memperketat pemeriksaan terhadap para pengunjung yang menjenguk keluarganya dengan menunjukkan identitas lengkap, handphone, dan memeriksa barang bawaan lainnya.

Kasubsi Rutan berharap, untuk kedepannya pihaknya meminta pemerintah untuk membuat Lapas baru. Apalagi Pemda Aceh Utara sudah menyediakan tempat lain dengan luas 4 hektar tepatnya di belakang Polres Lhoksukon, Desa Meunasah Reudep, Aceh Utara.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]