Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Natal dan Tahun Baru
Pengusaha Diminta Tidak Memaksa Karyawan Muslim Mengenakan Pakaian Khas Natal
2016-12-21 13:06:42

Ilustrasi. Penolakan terhadap pemaksaan penggunaan atribut Natal bagi karyawan Muslim.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menghimbau kepada para pengusaha, untuk menghindari keresahan dari internal karyawan muslim dan masyarakat umum, serta menghindari blow up situasi, maka diminta tidak memaksa karyawan yang berbeda keyakinan, mengenakan pakaian khas natal selama musim Natal dan Tahun Baru 2017.

Ia menambahkan, kepada para pemuka agama, khususnya MUI dan alim ulama Islam, diminta untuk memberikan edukasi perihal kedudukan natal dalam Islam dengan cara yang jelas, gamblang, mendalam, dan bijak sehingga membangun semangat toleransi, bukan potensi konflik.

lalu, lanjut Sodik, kepada semua ummat beragama diminta untuk turut menjaga dan memelihara keamanan, kedamaian dan kemeriahan hari natal , dengan menghormati peristiwa natal sesuai dengan syariah masing- masing agama, serta sesuai dengan budaya dan regulasi yang ada di NKRI

"Teruntuk saudara-saudara kami ummat Kristiani dipersilakan merayakan natal secara sempurna, dengan aman dan nyaman, serta penuh suka cita dan kedamaian sesuai ketentuan agamanya dengan mempertimbangkan kebhinekaan agama, budaya dan regulasi di NKRI" Kata Politisi F-Gerindra ini dalam siaran persnya, Rabu (21/12).

Politisi Dapil Jawa Barat I ini, juga meninta aparat keamanan untuk melipatgandakan penjagaan dan kewaspadaan, termasuk operasi inteljen untuk pencegahan dini, sehingga tidak terjadi gangguan keamanan seperti bom, dan lain-lain.

"Jika sampai terjadi teror, bukan hanya menggangu keamanan, tapi juga akan menimbulkan saling curiga dan saling tuduh, nantinya makin memperparah suasana kerukunan saat ini,"jelasnya.

Terakhir, kata Sodik, kepada pemerintah daerah diminta untuk mengelola acara natal dan tahun baru dengan menghormati keragaman keyakinan atau agama, memperkuat persatuan dan kebersamaan, kesederhanaan dan tidak konsumtif serta kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat.(jk/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Natal dan Tahun Baru
 
Polda Gorontalo Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Operasi Lilin Otanaha 2019
 
Panglima TNI: TNI Siap Bantu Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
 
Panglima TNI: Pengamanan Terpadu Ciptakan Perayaan Natal Aman dan Damai
 
Bupati Asahan Bersama Kapolres Asahan Pantau Pengamanan Natal
 
Polisi Siap Gelar Operasi 'Lilin 2016'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]