Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
DPO
Pengusaha Asal Samarinda Masuk DPO Polrestabes Surabaya
Friday 01 Mar 2013 14:40:20

Kasat Reskrim Polres Samarinda, Kompol Veby DP Hutagalung.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seorang Pengusaha asal Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial ST, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polrestabes Surabaya Jawa Timur (Jatim). ST dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Samarinda Kompol Veby DP Hutagalung di ruang kerjanya, Kamis (28/2).

Menurut Veby, ST alias AS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Poltabes Surabaya sesuai surat yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya bernomor: DPO/54/II/2013/Reskrim tertanggal 15 Februari 2013 dengan dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP, jelas Veby.

"Adanya permohonan dari Polrestabes Surabaya terkait pencarian tersangka atas nama ST alias AS, dimana yang bersangkutan diduga melanggar pasal 310 dan 311 KUHP, kaitannya dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," terang Veby.

Dari surat DPO tersebut tambah Feby, diketahui ST bertempat tinggal terakhir di Jl. Yos Sudarso No. 11 Samarinda. Dalam surat tersebut tertera bahwa ST telah menyampaikan informasi tidak berdasarkan bukti terkait status sebuah tanah di Samarinda yang saat ini tengah dilaksanakan sebuah proyek 2 hotel berjaringan nasional, papar Veby.

Polresta Samarinda membantu Polrestabes Surabaya untuk mencari tersangka yang dinilai selama ini tidak kooperatif terhadap aparat terkait surat DPO yang dikeluarkan oleh Poltabes Surabaya. "Kami telah menyebar surat tersebut kepada seluruh Polsek di Samarinda dalam upaya pencarian tersangka ST," pungkas Veby.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait DPO
 
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]