Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pengunjuk Rasa Kembali Bentrok dengan Polisi
Friday 16 Dec 2011 22:47:24

Para pengunjuk rasa melempar batu ke arah polisi yang melepas tembakan ke udara (Foto: AP Photo)
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Bentrokan terjadi antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan di Kairo, Mesir, Jumat (16/12). Puluhan warga yang melakukan aksi unjuk rasa di luar gedung parlemen, melemparkan batu ke arah polisi yang melepas tembakan ke udara dan meriam air untuk membubarkan unjuk rasa.

Laporan-laporan menyebutkan sedikitnya 30 orang terluka, termasuk para aparat keamanan. Kekerasan marak setelah seorang pengunjuk rasa terluka dan berdarah. Dia mengaku ditangkap dan dipukuli oleh polisi sehingga memicu kemarahan pengunjuk rasa lainnya.

Unjuk rasa di luar gedung parlemen ini sudah berlangsung selama tiga pekan untuk menentang perdana menteri baru yang ditunjuk oleh penguasa militer. Mereka juga menuntut agar Dewan Militer Agung yang dipimpin Jendera Hussein Tantawi segera mengundurkan diri. Namun, menegaskan baru menyerahkan kekuasaan setelah presiden terpilih lewat pemilihan umum pada Mei mendatang.

Sementara itu, hasil pemilihan parlemen -yang pertama sejak Presiden Husni Mubarak digulingkan oleh aksi unjuk rasa massal- memperlihatkan partai bentukan Ikhwanul Muslimin, meraih suara terbesar pada tahap pertama dengan perolehan dua pertiga suara.

Untuk tahap kedua -yang sedang dalam proses penghitungan- hasil awal memperlihatkan Partai Keadilan dan Kebebasan dukungan Ikhwanul Muslimin juga memimpin. Adapun pemilihan tahap ketiga akan digelar Januari 2012.

Para pengamat memperkirakan partai dukungan Partai Keadilan dan Kebebasan akan mampu menguasai parlemen. Pemilihan parlemen Mesir ini yang pertama, sejak Presiden Husni Mubarak digulingkan. Salah satu tugas utama parlemen hasil pemilihan umum adalah membentuk komite untuk merancang undang-undang dasar yang baru.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]