Penghapusan denda PKB ini dikeluarkan" /> BeritaHUKUM.com - Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Tanggal 10-28 Oktober 2012

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pajak Kendaraan
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Tanggal 10-28 Oktober 2012
Sunday 14 Oct 2012 00:30:37

Ilustrasi, STNK, BPKB Kendaraan (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diberlakukan sejak Rabu (10/10) kemarin.

"Sejauh ini animo masyarakat belum terlihat melonjak. Mungkin karena masih banyak yang belum mengetahui tentang kebijakan tersebut."

Penghapusan denda PKB ini dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta sebagai bentuk sosialisasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 77 Tahun 2012 tanggal 5 Juli 2012, mengenai pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta penghapusan sanksi administrasi.

Kebijakan ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 134 Tahun 2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No 77 Tahun 2012.

Adapun Peraturan Tersebut :

1. Bahwa Kendaraan Bermotor yang belum dibayar untuk masa 1 (satu) tahun sampai dengan 5 tahun, diberikan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 25% setiap tahunya, disertai dengan penghapusan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor tersebut sampai dengan tahun 2011.

2. Bahwa diberikan pengurangan BBN-KB (ganti nama kepemilikan) sebesar 100% dari pokok BBN-KB.

3. Bahwa pemberian pengurangan pajak kendaraan bermotor dan BBN-KB serta penghapusan sangsi administrasi ini sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012.(mbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pajak Kendaraan
 
Bayar Pajak Tanpa Denda Berakhir Hari Ini
 
Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Tanggal 10-28 Oktober 2012
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]