Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Pengelolaan Keuangan Negara Harus Efektif, Efisien dan Akuntabel
2020-11-16 22:26:09

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat Pelatihan Kepemimpinan dalam Pengelolaan Anggaran kepada para pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI tentang efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11).(Foto: Oji/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada pengelolaan keuangan negara setidaknya ada empat prinsip dasar yang harus dipenuhi yaitu, akuntabilitas berdasarkan hasil atau kinerja, keterbukaan dalam setiap transaksi pemerintah, pemberdayaan manajer profesional, serta adanya lembaga pemeriksa eksternal yang kuat, profesional, dan mandiri.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat Pelatihan Kepemimpinan dalam Pengelolaan Anggaran kepada para pejabat struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI tentang efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11).

"Mengutamakan efektifitas, efisiensi, dan akuntabel. Tiga hal itu mutlak. Teman-taman harus menyadari setiap rupiah harus punya manfaan, bukan hanya output, tapi outcome nya harus jelas," tegas Indra. Dia mengungkapkan, permasalahan yang berulang dalam pengelolaan anggaran adalah soal perencanaan.

Oleh sebab itu Indra mengingatkan para ASN pengelola anggaran, setiap triwulan bisa melakukan perencanaan secara baik dan matang. Meskipun saat ini di rata-rata nasional, serapan anggaran DPR RI masih cukup baik, dimana hingga triwulan ke tiga sudah terserap sekitar 68 persen. "Tapi kalau case planning bisa dilakukan lebih baik lagi, kita di triwulan tiga (serapan anggaran) bisa sampai 70 persen. Ke depan menajemen anggaran harus lebih baik," ujar Indra.

Sampai dengan saat ini Setjen DPR RI telah 12 kali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) hasil audit dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Indra menjelaskan, hampir setiap kegiatan di DPR dilakukan pendapingan oleh Inspektorat Utama (Ittama) DPR RI. Prinsipnya setiap pengelolaan anggaran harus mengacu pada aturan yang ada, jadi kalaupun ada temuan-temuan dari auditor atau BPK, sifatnya hanya catatan administratif, bukan yang bersifat material.

"Dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan BMN (Barang Milik Negara), semua harus memahami soal mekanisme akun, memahami soal pencatatan, dan kalau itu bisa dilakukan, insyaAllah kita bisa mempertahankan WTP," pungkas Indra.(eko/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]