Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pembantaian
Pengadilan segera vonis pembantai Norwegia
Friday 24 Aug 2012 12:25:46

Anders Behring Breivik (Foto: Ist)
NORWEGIA, Berita HUKUM - Pengadilan Norwegia akan segera membacakan vonis dalam pengadilan pembunuh massal Anders Behring Breivik.

Breivik mengaku membunuh 77 orang dan melukai lebih dari 240 orang lainnya ketika ia mengebom pusat kota Oslo dan menembaki para peserta perkemahan remaja tahun lalu.

Majelis yang terdiri dari lima orang hakim harus memutuskan kewarasan Breivik ketika mereka membacakan vonis.

Kesimpulan itu akan menentukan apakah ia akan diganjar hukuman penjara dalam waktu yang sangat lama atau menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.

Breivik, 33, bersikeras ia waras, dan menolak untuk mengaku bersalah. Ia menjustifikasi tindakannya dengan mengatakan pembantaian itu harus dilakukan untuk mencegah "islamisasi" Norwegia.

Tim jaksa penuntut telah meminta hakim agar memutuskan bahwa Breivik memang tidak mengalami gangguan jiwa.

Hari Kamis, polisi memasang palang pengaman di luar pengadilan wilayah Oslo menjelang pembacaan vonis hari ini.

Partisi kaca akan memisahkan Breivik dari keluarga korban di ruang sidang.

Kamera dengan kendali jarak jauh akan merekam persidangan dan mentransmisikan jalannya sidang ke pengadilan di berbagai penjuru Norwegia dimana keluarga korban dapat menyaksikannya secara langsung.(bbc/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pembantaian
 
Belanda Minta Maaf dan Bayar Denda Atas Pembantaian di Indonesia
 
Belanda Akui Pembantaian di Indonesia dan Akan Meminta Maaf
 
Pengadilan segera vonis pembantai Norwegia
 
Pemerintah Belanda Diwajibkan Bayar Kompensasi Korban Rawagede
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]