Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Suap Buol
Pengadilan Tipikor Kembali Gelar Sidang Perkara Hartati Murdaya
Thursday 20 Dec 2012 14:58:56

Terdakwa Hartati Murdaya saat duduk diantara pengacaranya, dalam sidang Kasus suap Bupati Buol, Kamis (6/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Siti Hartati Murdaya pengusaha yang didakwa menyuap Bupati Buol, hari ini kembali bersidang dan menghadirkan tiga saksi, Kamis (20/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dua saksi dari PNS kabupaten Buol, yakni Amir Togilah (ketua tim lahan) dan Haryono Saroso. Sementara satu saksi lagi adalah Dirut PT Sonokeling Buana, Saiful Rizal.

Amir Togilah dan Haryono mengatakan bahwa, Arim bagian keuangan PT HIP terus mendesak tim lahan untuk tanda tangan rekomendasi Gubernur. Arim bersama Anshori yang juga merupakan anak buah terdakwa Hartati Murdaya juga ikut mendesak. Selain keduanya, Amran Batalipu juga ikut mendesaknya. "Rokemndasi dan surat memohon arahan dan BPN pusat terkait HGU. Saya katakan kita harus minta arahan Pak Bupati. Kemudian kita menuju Bupati. Lahan 4500. Dalam surat rekomendasi itu, yang tanda tangan saya. Tapi Anshori dan Arim minta semua anggota tim lahan harus tanda tangan," kata Amir Tohilah yang menjabat ketua tim lahan.

Dalam surat itu tidak ada kop surat dan lambang Garuda. Kemudian surat itu kembali dibawa Anshori dan Arim. Keesokan harinya surat itu sudah ada kop Bupati Buol dan lambang Garuda. "Anshori yang membuat kop surat. Taggal 16, surat kembali ke saya. Tanggal 18 Juni ditanda tangani Bupati Buol (Amran Batalipu), tengah malam. Saya merasa dipaksa oleh Anshori dan Arim, sebab mereka datangi saya terus tanggal 15-18 seperti didesak," ujarnya.

Sebenarnya, katanya, surat itu memang kewenangan pemerintah daerah. Tapi nyatanya Anshori yang ngurus. "Saya didesak pak Anshori. Selain itu saya juga dapat restu dari Bupati. Sebelumnya saya menerima uang, pak Anshori bawa uang Rp 100 juta. Saya bagikan ke temen-teman. Yang mendapat bagian baru 7 orang," katanya.

Saksi lainnya, Haryono Saroso salah satu anggota tim lahan, ia mengetahui bahwa PT CCM terdiri dua HGU, seluas 22770 hektar. Ada permohonan pada bupati Boul 6400 hektar. Tapi permohonan itu tidak dikabulkan karena dalam satu Provinsi, perusahaan hanya boleh izin 20000 hektar. "Rekomendasi yang dibuat bupati Boul. Pengadaan tim lahan yang tanda tangan semua anggota tim, tanda tangan untuk memberikan rekomendasi untuk Bupati. Anshori tidak pernah konsultasi. Saya ikut tanda tangan," jelasnya.

Anggota tim lahan ada 19 orang, kepala BPN, kepala Dinas Perkebunan, Kepala Bapeda, kepala Dinas Perhutanan, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kepala Administrasi, Bagian hukum.

Menurut Dodi, saksi-saksi tersebut akan membuktikan bahwa lahan seluas 4.500 hektar di luar HGU yang menjadi dasar dakwaan Jaksa, sebenarnya sebelumnya telah dimohonkan rekomendasi surat HGU-nya. “Tidak ada alasan bagi PT HIP untuk memohonkan kembali, jadi PT HIP tidak sedang berkepentingan untuk mengurus surat-surat perijinan,” katanya.

"Kami berharap terbuka ke publik bahwa Hartati tidak pernah berpikir untuk menyuap Amran, apalagi membiayai Pilkada,” katanya.

Dijelaskan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya sudah jelas bahwa Totok Lestyo yang berperan dalam rencana pemberian uang itu.

Sementara kuasa hukum Hartati, Dodi Abdul Kadir memberikan keterangan sebelum sidang, “Dari Amir Togila inilah akan jelas ketahuan siapa sebenarnya yang meminta uang itu. Saat itu Hartati jelas-jelas sedang tidak punya kepentingan untuk memberikan uang ke Bupati,” tambahnya

Dalam sidang-sidang sebelumnya telah terungkap bahwa pemberian uang itu bukan atas perintah Hartati, melainkan atas perintah dan inisiatif Totok Lestyo sendiri selaku direktur di perusahaan. Tapi Hartati sudah mengetahui bahwa Amran Batalipu meminta dana Rp 3 miliar untuk Pilkada.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]