Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Filipina
Pengadilan Perintahkan Penangkapan, Arroyo Gagal ke LN
Friday 18 Nov 2011 21:08:01

mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo (Foto: Peopledaily.com)
MANILA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Manila telah mengeluarkan surat penangkapan terhadap mantan Presiden Filipina Gloria Macapagal Arroyo atas tuduhan telah melakukan kecurangan dalam pemilihan umum.

Komisi Pemilihan Umum Filipina melaporkan bahwa Arroyo telah melakukan kecurangan untuk memenangkan salah satu pendukungnya mendapatkan kursi Senat pada pemilu tahun 2007 lalu. Kecurangan ini mengakibatkan kelompok oposisi kalah dalam pertarungan pada pemilu tersebut.

Seperti dikutip BBC, Jumat (18/11), Arroyo terancam hukuman seumur hidup jika dia terbukti bersalah dalam kasus ini di persidangan nanti. Sebelumnya, Aroyo mencoba untuk meninggalkan negaranya menuju Singapura dengan alasan untuk mengobati sakit pada tulang punggungnya.

Arroyo sempat membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya dan balik menyerang pemerintahan saat ini dengan mengatakan, telah melanggar haknya yang ingin pergi ke negara lain untuk berobat.

Arroyo bahkan yang sudah tiba di Bandara Internasional Ninoy Aquino dengan menggunakan kursi roda dan mengenakan penopang leher. Namun, kemudian pihak imigrasi melarangnya memasuki pesawat yang akan membawanya terbang ke Singapura dengan tujuan akhir Spanyol.

Sebelumnya, Kementerian Kehakiman Filipina telah mengeluarkan keputusan untuk mencegah Arroyo meninggalkan Filipina, antara lain dengan alasan pengobatan di Filipina sudah cukup untuk menangani penyakitnya.

Ketika mengumumkan keputusan tersebut, Jumat (11/11) lalu, Menteri Kehakiman, Leila de Lima, juga mengungkapkan kekhawatiran kalau Arroyo akan menuju ke negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Filipina.

Keputusan cekal yang dikeluarkan oleh pemerintah Filipina ini sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung Filipina. Namun akhirnya pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Arroyo karena kasus dugaan kecurangan dalam Pemilu tahun 2007 lalu.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Filipina
 
Operasi Menumpasan Kelompok Abu Sayyaf, 15 Tentara Filipina Tewas
 
Korban Kebakaran Pabrik Sepatu Filipina Mencapai 72 Jiwa
 
AS-Filipina Teken Kesepakatan Militer Baru
 
Pasca Topan Filipina, Jenazah Masih Ditemukan
 
Tiga Wartawan Radio Filipina Dibunuh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]