Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pengadilan Kembali Sidangkan Mubarak
Thursday 29 Dec 2011 01:21:35

Hosni Mubarak dihadirkan di persidangan dengan berada di atas tempat tidur dalam ruangan berterali besi (Foto: AFP Photo)
KAIRO (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak dengan dakwaan pembunuhan, kembali dilanjutkan setelah terhenti selama tiga bulan. Mubarak (83) menghadapi ancaman hukuman mati, kalau memang dinyatakan bersalah terlibat dalam terbunuhnya 850 orang selama unjuk rasa untuk menggulingkannya pada Februari 2011 lalu.

Mubarak yang berada dalam tahanan militer di Kairo, seperti dikutip BBC, Rabu (28/12), juga menghadapi tuduhan korupsi bersama dua putranya Alaa dan Gamal. Mantan menteri dalam negeri Habib al-Adly dan enam pejabat militer juga diadili tekait peranan mereka dalam menangani unjuk rasa.

Pengadilan Mubarak ini ditunda tiga bulan lalu, karena kuasa hukum meminta hakim ketua Ahmed Refaat diganti. Namun, permintaan itu ditolak awal Desember lalu. Lebih dari 5.000 polisi dikerahkan untuk menjaga persidangan, menurut departemen luar negeri.

Sidang Mubarak yang pertama tanggal 3 Agustus lalu disiarkan secara langsung di televisi namun Refaat kemudian memerintahkan larangan kamera. Mubarak adalah pemimpin pertama yang digulingkan dalam unjuk rasa di dunia Arab yang dihadapkan ke pengadilan.

Hakim sempat membuat kesal kuasa hukum yang mewakili mereka yang diduga menjadi korban Mubarak, setelah ia mengeluarkan perintah larangan media pada saat mantan pejabat tinggi memberikan kesaksian termasuk pemimpin militer Hussein Tantawi. Tapi dalam pernyataan setelah memberikan kesaksian, Tantawi mengaku bahwa Mubarak tidak pernah memerintahkan penembakan ke arah pengunjuk rasa.(sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]