Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Wikileaks
Pengadilan Inggris Tolak Banding Pendiri Wikileaks
Wednesday 02 Nov 2011 23:49:25

pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange (Foto: AFP Photo)
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Banding yang diajukan pendiri situs WikiLeaks, Julian Assange ditolak Pengadilan Tinggi Inggris. Sebelumnya ia mengajukan banding atas putusan ekstradisi yang sudah diarahkan kepadanya.

Namun, upaya dari pendiri situs pembocor informasi rahasia ini, kalah untuk mencegah ekstradisinya dari Inggris ke Swedia tersebut. Sebelumnya, Julian Assange dicari oleh kejaksaan Swedia sehubungan dengan dakwaan pelecehan seksual dan pemerkosaan.

Warga Australia yang berusia 40 tahun ini, mengajukan alasan bahwa surat penangkapan untuk dirinya dikeluarkan oleh kejaksaan Swedia dan bukan pengadilan sehingga dianggap tidak sah. Namun, Pengadilan Tinggi London memutuskan bahwa hal tersebut menjadi subjek bagi penyelidikan lembaga pengadilan yang independen di Swedia.

Seperti dilansir situs BBC, Rabu (2/11), keputusan Pengadilan Tinggi ini, membuat Assange bisa dipindahkan dari Inggris dalam waktu sepuluh hari. Tapi kemungkinan besar tim penasehat hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setempat. Assange sendiri sudah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual maupun pemerkosaan dan berpendapat dakwaan atasnya bermotif politik.

Seperti diketahui, situs Wikileaks kerap menerbitkan ratusan ribu dokumen rahasia yang membuat marah sejumlah pemerintah dunia, khususnya Amerika Serikat. Di tengah-tengah masalah hukum yang dihadapinya, Assange juga menghadapi masalah keuangan untuk mendanai Wikileaks, yang didirikannya pada 2006 itu.

Pekan lalu, dia mengatakan Wikileaks kemungkinan akan menghentikan publikasi dokumen-dokumen rahasia dan memusatkan perhatian kepada penghimpunan dana. Sejumlah lembaga keuangan Amerika Serikat memblok semua transfer uang kepada Wikileaks, antara lain Bank of America, Visa, MasterCard, dan PayPal.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Wikileaks
 
Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB
 
Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
 
Reaksi Apple, Samsung dan Microsoft atas Wikileaks terkait CIA
 
Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
 
WikiLeaks Klaim Siap Bongkar Percakapan Jokowi Saat Pilpres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]