Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Pengadilan Depok Vonis Mati 3 Terdakwa Kurir Sabu 267 Kg
2021-09-13 22:46:54

Sidang Perkara Pidana Kasus Narkoba Jenis Sabu Seberat 267 Kg di PN Depok.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 267 kilogram.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa 1 Junaidi alias Edi (30), Terdakwa 2 Zulkarnain alias Ijul (25) dan Terdakwa 3 Eko Saputra alias Eko (25), masing-masing dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Andi Musafir saat membacakan putusan, di Ruang Sidang 2 PN Depok, Senin (13/9).

Andi Musafir menjelaskan, ketiga terdakwa yang berperan sebagai kurir ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan, ketiga terdakwa, telah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Andi.

Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil menerangkan, sidang perkara itu digelar pukul 15.00 WIB dan dilakukan secara daring. Kata Fadil, vonis Majelis Hakim atas perkara tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Vonis (hukuman) mati, sama dengan tuntutan JPU," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (13/9).

Terkait putusan tersebut, lanjut Fadil, para terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Untuk itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan pikir-pikir kepada mereka selama tujuh (7) hari.

"Mereka (para terdakwa) mengajukan pikir-pikir lebih dulu, (kesempatan) selama tujuh hari kedepan," terang Fadil.

Sebagai informasi, ketiga pelaku (terdakwa) tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Depok di daerah Riau saat hendak mengirimkan barang haram tersebut ke luar pulau. Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 258 kilogram narkotika jenis sabu dari tangan para tersangka pada Februari 2021 lalu.

Keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan lebih lanjut, dari seorang tersangka yang sebelumnya lebih dulu diamankan di Kota Padang.

"Kita lakukan pengembangan di Kota Padang, kita dapatkan 44 kilogram di dalam hotel. Jadi memang transitnya adalah menggunakan jalur lintas darat," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian, didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Metro Depok pada Selasa (9/2/2021).(trb/bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]