Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Pengacara Praperadilan Kasus Jeffriyansyah Pertanyakan Kejanggalan BAP dan BAPS Saksi Ahli
2017-01-07 11:10:22

Ivan Zairani Lisi, SH. S. Sos, M.Hum (kiri) dan Pengacara Syamsul Bayan, SH, MH.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang Praperadilan atas kasus penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Jeffriyansah bin Alimsah yang di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berakhir dengan keputusan Hakim yang memenangkan Polres Samarinda pada bulan Desember 2016 lalu.

Penasihat Hukum terdakwa, Syamsul Bayan dari Syamsul Bayan, SH, MH dan Rekan yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur ini menilai adanya kejanggalan dan mempertanyakan bukti T 12 berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Bukti T 13 berupa Berita Acara Pengambilan Sumpah (BAPS) dari M Rusydi bin A Rahmad Rauf selaku Ahli Bahasa yang dilakukan Polres pada tanggal 20 Oktober 2016.

Demikian juga dengan bukti T 14 dan bukti T 15 juga pada tanggal 20 Oktober 2016 yang dilakukan Polres terhadap Ivan Zairani Lisi,SH,S.Sos.M.Hum sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda selaku Ahli Pidana. Hal yang sama juga dengan bukti T 16 dan bukti T 17 keterangan saksi Ahli ITE atas nama Drs Akhmad Mulyadi, Msi.

Syamsul Bayan, SH. MH selaku Kuasa Hukum Jeffriyansyah menilai bahwa BAP dan BAPS yang dibuat dan ditandatangani Ivan Zairani selaku Ahli Pidana dan M Rusydi selaku Ahli Bahasa pada, Kamis (20/10) lalu sangat di pertanyakan keabsahannya, sebab pada tanggal tersebut jadwal seharusnya pemeriksaan klien saya, namun tidak dilakukan pemeriksaan karena hari itu penyidik ada kegiatan di kantor Bank Indonesia (BI), sehingga pemeriksaan kliennya di undur hingga Jumat (21/10) mendatang, terang Syamsul Bayan.

"Jadi bagaimana mungkin pada tanggal 20 Oktober 2016 ada BA Penyumpahan dan BAP saksi ahli bahada dan BAP saksi ahli hukum / sekaligus dua saksi ahli dalam waktu dan tempat yang bersamaan, sedangkan penyidiknya ada kegiatan di kantor BI, jadi diduga BAP hanyalah rekayasa yang hanya ditandatangani saja demikian juga dengan Pengambilan sumpah hanya di tanda tangani tanpa ada rohaniwan yang mengambilkan sumpahnya mereka," ujar Syamsul Bayan di Samarinda, Jumat (6/1).

Saksi Ahli khususnya saksi ahli ITE juga di pertanyakan Pengacara Syamsul Bayan sebagai Penasihat Hukum terdakwa Jeffriyansyah, bagaimana BAP bisa dijadikan dasar atau alat untuk melakukan tindak pidana sesuai pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE tidak ada dan tidak pernah disita, tegasnya.

"Bagaimana bisa dijadikan alat bukti karena HP atau alat elektronik lainnya yang dijadikan alat bukti tidak pernah disita, jadi saksi Ahli ITE menganalisa keahlian apa? Ahli Forensik ITE atau Hukum Pidana ITE," tanya Syamsul.

Sementara Saksi Ahli Ivan Zairani Lisi, SH. S. Sos, M.Hum yang juga sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda, dalam kasus Praperadilan kasus Jeffriyansyah, ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya pada, Kamis (5/1) mengatakan bahwa dalam pemeriksaan saksi Praperadilan, dirinya tidak pernah di periksa di Kantor Polres, namun biasa dilakukan pemeriksaan di kantor dan sering juga di periksa di rumnah, jelasnya.

"Seingat saya, saya tidak pernah di periksa di kantor Polisi, saya sering di periksa di kampung. Ya, kadang saya minta kirim melalui media Email juga kadang melalui fasdisk, saya bikin baru saya tandatangani. Namun, hal ini saya belum percaya diri tanggal berapa saya di periksa, karena berkasnya saya belum dapat jadi saya minta waktu besok bisa memberikan keterangan kalau sudah dapat berkasnya," terang Ivan.

Sedangkan ketika di konfirmasi kembali pada, Jumat (6/1) kemarin, dijelaskan Ivan Zairani bahwa pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan di kampus pada (20/10/16) lalu yang dilakukan oleh Pak Asmi dan Kanit Reskrim Pak Yono, sebelumnya ada surat pemeriksaan jadi saksi ahli dari Polres pada tanggal (17/10/16), terang Ivan.

Dalam pemeriksaan sebagai Saksi Ahli jelas Ivan, bahwa dirinya biasa sumpah dulu baru BAP, biasa juga BAP dulu baru di tandatangani Berita Acara Sumpah, ungkap Ivan.

"Untuk pemeriksaan ini saya yakin tanggal 20 Oktober dilakukan di kampus dan tandatangan Berita Acara Pengambilan Sumpah juga di kampus," pungkas Ivan Zairani. (bh/gaj)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]