Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Penerimaan Bidan PTT di Aceh Utara Terselubung
Friday 02 Aug 2013 22:55:03

Kadinkes Aceh Utara, M Nurdin MKes MM.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Penerimaan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2013 ini, disinyalir dibuka secara terselubung atau terkesan ditutup-tutupi bagi publik.

Menurut sumber kepada pewarta BeritaHUKUM.com, penerimaan bidan PTT yang berjumlah 18 orang itu hanya diketahui oleh kalangan pejabat dan instansi tertentu di Aceh Utara.

Sehingga tidak sedikit siswa-siswi lulusan akademi kesehatan di kabupaten itu, mengaku tidak mengetahui adanya informasi tersebut. "Saya pun baru mengetahui pak, tapi setelah saya cek ternyata tadi sudah ditutup pendaftarannya," ujar Aida, salah seorang lulusan Akbid di kabupaten itu, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (2/8).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Utara, M. Nurdin, MKes. MM, yang ditemui di kantornya mengatakan bahwa dinkes tidak ada membuka pendaftaran bidan PTT tahun ini.

"Kita belum ada membuka penerimaan bidan PTT baru, kalau ada pasti diinformasikan ke publik," ujarnya singkat.

Terpisah, Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Fakhrurazi, membenarkan pihaknya ada membuka pendaftaran bidan PTT. Kata dia, jumlah yang diterima untuk tahun ini sebanyak 18 orang saja.

"Untuk batas waktu pendaftaran dan persyaratan lainnya silahkan buka di internet, karena dinkes juga ambil data di internet, selain itu juga surat pun belum sampai ke kita," ucap Fahrurrazi.

Amatan pewarta BeritaHUKUM.com, ratusan pendaftar membludak di kantor dinkes, namun mereka kecewa karena telat mengetahui informasi penerimaan bidan PTT tersebut.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]