Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
2021-04-13 05:41:20

Ilustrasi. Tampak para petugas di TPS sedang melakukan penghitungan hasil suara Pilkada.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Nagara Institute membeberkan ada 57 calon kepala daerah yang berasal dari dinasti politik petahana menang dalam Pilkada Serentak 2020 lalu. Sementara, 72 calon kepala daerah dari dinasti politik kalah.

"Temuan kami lainnya adalah bahwa dari 129 calon dinasti petahana yang bertarung, 57 dinyatakan sebagai pemenang dalam pilkada," kata peneliti Nagari Institute, Mustaqim melalui konferensi video, Senin (12/4).

Menurut Mustaqim, dari jumlah calon dinasti petahana yang menang, sebanyak 27 di antaranya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, dari jumlah itu, hasil putusan MK, 5 di antaranya terpaksa dilakukan pemungutan suara ulang.

Lebih lanjut, Mustaqim juga memaparkan bahwa petahana dinasti politik yang memenangkan Pilkada 2020 kemarin didominasi di provinsi Banten dan Jawa Tengah.

"Untuk Provinsi Banten terjadi di Kabupaten Pandeglang, pasangan Irna Naulita dan pasangan Tanto Warsono Arban, kemudian petahana yang menang juga terjadi di Kabupaten Serang, Banten, ini Ratu Tatu Chasanah," ujarnya.

"Kemudian di Jawa Tengah, petahana yang menang dari dinasti politik tersebar di tiga kabupaten dan kota," ujarnya menambahkan.

Tiga petahana dinasti itu yakni pasangan Sri Mulyani-Yoga Wardaya di Kabupaten Klaten, kemudian Dyah Hayuning Pratiwi-Sudono di Kabupaten Purbalingga, serta pasangan Hendar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu di Kota Semarang.

Meskipun, menurut Mustaqim, secara keseluruhan calon dinasti terbanyak berada di Provinsi Sulawesi Selatan dengan 13 calon, kemudian Sulawesi Utara dan Jawa Tengah masing-masing 11 calon, serta Jawa Timur dan Banten masing-masing delapan calon.

Ketua Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) Muhammad mengakui bahwa saat ini dinasti politik tak dapat terhindarkan. Menurutnya, dinasti politik ini tak lepas dari politik dinasti yang selama ini masih terjadi di Indonesia.

Muhammad mengatakan seluruh pihak harus sepakat untuk membuat aturan mengenai politik dinasti untuk mengeliminasi dinasti politik.

"Jadi hulunya adalah politik dinasti, menjadi dinasti politik. Ini adalah akibat dari putusan MK. Saya sudah sampaikan ke MK ketika itu ya, mengabulkan 'politik dinasti' sehingga MK tidak bisa lepaskan tangan, lepas diri daripada akibat-akibat atau residu dari putusan MK," ujar Muhammad menjelaskan.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, munculnya dinasti politik ini tak lepas dari proses pencalonan kepala daerah yang makin elitis dan tertutup.

"Sekarang untuk mendapatkan pencalonan pilkada kabupaten/kota maka wajib dapat rekomendasi dari DPP. Pencalonan di tingkat provinsi itu juga harus dari DPP," jelas Titi.

Menurut dia, hal ini harus menjadi kritik bagi partai politik, karena seorang calon harus melewati berbagai pintu untuk bisa diusung oleh parpol.

Titi juga mengkritik bahwa proses desentralisasi saat ini justru berbanding terbalik dengan politik yang saat ini semakin tersentralisasi. Terlebih, untuk pencalonan kepala daerah harus melalui rekomendasi dari DPP partai.

"Otonomi daerah itu desentralisasi, tapi politik kita fenomenanya makin tersentralisasi. Ini ditengarai oleh beberapa kajian jadi salah satu pintu masuk mahar politik yang menguat," tuturnya.(dmi/kid/cnnindonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]