Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Pencuri Serba Bisa Dihukum Penjara
Sunday 18 Dec 2011 04:01:36

Petualangan Colton Harris-Moore (kiri) berakhir setelah pesawat curiannya jatuh di Bahama (Foto: AP Photo)
*Kisah hidupnya akan difilmkan

WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Seorang lelaki AS yang dikenal dengan sebutan ''Barefoot Bandit'' atau Bandit Bertelanjang Kaki, dihukum penjara lebih dari tujuh tahun dengan serangkaian dakwaan.

Colton Harris-Moore (20) menjadi berita utama sejumlah media, karena selama dua tahun melakukan tindak kriminalitas dan menghindari kejaran polisi dengan menggunakan mobil, kapal dan pesawat curian. Dalam setiap melakukan tindak kejahatan dia selalu meninggalkan jejak kaki tak beralas, sehingga dia mendapat julukan ''Barefoot Bandit''.

Di pengadilan di Coupeville, negara bagian Washington, yang dipenuhi oleh banyak pengunjung, dia mengatakan bahwa masa kecilnya merupakan ''musuh tergelapnya''. Dia berdiri dengan pergelangan tangan terbelenggu dan tidak memberikan reaksi saat hakim memvonisnya bersalah.

Hakim Vickie Churchill menggambarkan masa kecil Harris-Moore dengan seorang ibu pecandu minuman keras yang memiliki pacar seorang narapidana membuat pikirannya mati atas harapan.

"Kasus ini adalah sebuah tragedi dalam banyak cara, tetapi juga kemenangan bagi semangat kemanusian dalam cara lain,. Saya sering membaca tentang sejarah pembunuhan massal. Saya membaca tentang pecandu narkoba, pecandu minuman keras yang masih muda. Ini adalah kemenangan bagi Colton Harris-Moore: Dia selamat,'' kata sang hakim.

Kriminal Anak-anak
Kejahatan Harris-Moore dimulai 2008, saat dia yang masih remaja kabur dari rumah penampungan di Seattle tempat dia tinggal setelah terlibat kriminalitas anak-anak. Detektif menerima sekitar 65 kasus atas dirinya di sepanjang negara bagian Washington, Oregon, Idaho, Indiana, Nebraska dan beberapa bagian di Kanada.

Sejumlah kejahatannya adalah pencurian mobil, perampokan bank, penyerangan kepada polisi dan perampokan rumah yang ditinggal berlibur, dimana dia mengambil makanan, barang elektronik dan kartu kredit. Dalam setiap aksinya ini dia selalu bertelanjang kaki atau tidak menggunakan alas dan meninggalkan jejak kakinya.

Meski tidak memilik lisensi penerbang, tetapi Harris-Moore berhasil mencuri setidaknya tiga pesawat. Dia menerbangkannya keliling Amerika dan bahkan sampai ke Bahamas pada Juli 2010, tempat dimana pesawat curiannya itu jatuh, saat mendarat dekat rawa dan berhasil ditangkap.

Dia mengatakan, belajar secara manual melalui internet video untuk menerbangkan pesawat. Ia juga akan menggunakan waktunya di penjara untuk belajar, agar bisa masuk kuliah, dengan harapan bisa meraih gelar teknik penerbangan. “Saya bertanggung jawab atas semua kejahatan saya dan saya baru menyadari telah menciptakan ketakutan para korban,” ujarnya seperti dikutip BBC, Sabtu (17/12).

Petualangan kriminalnya ini ternyata menarik minat produsen film dan dikabarkan dia telah menandatangani kontrak senilai 1,3 juta dolas AS atau sekitar Rp 11 miliar, sehingga jalan hidupnya itu akan di angkat ke layar lebar. Angka ini juga bisa membuatnya membayar semua korbannya.

Saat tampil di persidangan, Colton menghadapi ancaman 10 tahun penjara untuk lusinan kejahatannya. "Colton sangat senang - dia sudah memperkirakan yang terburuk,'' kata kuasa hukumnya, John Henry Browne. Sementara jaksa Greg Banks mengaku bersyukur kasus ini selesai. "Saya bisa melihat mengapa banyak orang bersimpati kepadanya,'' kata Banks.(sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]