Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RUU KUHP
Pencantuman Pancasila di RUU KUHP Bentuk Perlindungan terhadap Ideologi Bangsa
2016-10-06 12:59:21

Ilustrasi. Tampak lambang Garuda Pancasila di dalam ruang sidang pada gedung DPR RI Senayan Jakarta,.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III, Taufiqulhadi menilai pencantuman Pancasila dalam RUU KUHP menjadi sebuah bentuk perlindungan terhadap ideologi bangsa yang sudah teruji kesaktiannya. Hal tersebut diungkapkannya dalam RDP (Rapat dengar pendapat) Panja RUU KUHP Komisi III dengan sejumlah ahli hokum dan pakar politik di ruang rapat Komisi III, Senayan Jakarta, Rabu (5/10).

"KUHP disusun jauh sebelum Indonesia merdeka. Dan saat ini ketika ada kesempatan untuk merubah KUHP, maka sebagai negara yang merdeka dengan ideologi Pancasila, tentu ini kesempatan kita untuk melindungi ideologi asli bangsa kita sendiri lewat pasal pelarangan penyebaran ajaran komunisme dan pelarangan penggantian ideology bangsa, Pancasila," jelas Taufiq.

Hal tersebut senada dengan penjelasan Budayawan yang juga peneliti pemikiran dan teori Karl Mark, Franz Magnis Suseno yang mengatakan bahwa meski Komunisme sudah lama hancur seiring dengan runtuhnya tembok berlin dan hancurnya Uni soviet, namun pengalaman buruk sejarah bangsa Indonesia dengan ajaran Komunisme yang memonopoli kekuasaan menjadi sebuah hal yang bertentangan dengan Pancasila. Oleh karena itu perlu diwaspadai.

Hal senada pun diungkapkan oleh Pakar Politik yang juga dosen Pascasarjana UGM, Saafroedin Bahar yang mengungkapkan mencantumkan Pancasila dalam Undang-undang dasar tidak mengurangi keislaman orang Islam. Pancasila juga tidak mengurangi kekatolikan orang Katolik, begitupun dengan yang lain. Sehingga sangat jelas Pancasila menjadi satu-satunya ideologi yang sangat tepat dengan karakteristik bangsa Indonesia yang beranekaragam. Oleh karena itu sudah selayaknyalah Pancasila dimasukan dalam sebuah pasal di Undang-Undang Dasar.

Sementara itu menurut Pakar Hukum, Todung Mulya Lubis pencantuman pasal 219 RUU KUHP yang tengah dibahas Panja KUHP Komisi III DPR RI ini tidak relevan. Ia tidak melihat ada sebab yang rasional karena komunisme sudah tidak ada, sehingga sudah tidak relevan pelarangan penyebaran paham itu melalui media sosial. Dikhawatirkan hal itu malah membatasi orang untuk nonton film atau diskusi.

"Tanpa pasal ini pun ajaran komunisme tidak bisa disebarkan. Sehingga pasal ini sudah tidak relevan untuk dicantumkan," ungkap Todung.

Pasal 219 ayat 1 dalam RUU KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hokum di muka umum dengan lisan, tulisan dan melalui media apaun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/ marxisme-leninisme dengan maksud mengubah atau menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(Ayu/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait RUU KUHP
 
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
 
Komisi III Dukung Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHP
 
RUU KUHP Segera Disahkan oleh DPR
 
RUU KUHP Tidak untuk Perlemah KPK
 
Komisi III Minta Pemerintah Konsolidasi Terkait Tipidsus pada RUU KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]