Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Suap
Penasihat Pajak PT. Agis Dituntut 5 Tahun Penjara
Thursday 04 Oct 2012 19:51:43

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut James Gunardjo, terdakwa suap restitusi pajak PT. Bhakti Investama Tbk, dengan hukuman penjara 5 tahun. "Kami juga meminta agar terdakwa didenda Rp 100 juta", kata jaksa Penuntut Umum Medy Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Jaksa Medy menuntut penasihat pajak PT. Agis Tbk itu terbukti menyuap Kepala Seksi dan Evaluasi Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tommy Hindratno. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan karena Tommy telah menyampaikan informasi hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak tentang kelebihan pajak Bhakti.

Nama Komisaris Independen PT. Bhakti Investama, Antonius Tonbeng, juga disebutkan jaksa dalam tuntutannya. "Benar bahwa Antonius memberikan sejumlah uang kepada Tommy", kata Medy. Menurut dia, keterlibatan Antonius terbukti dari percakapan telepon dan keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan.

Ketika bersaksi pada 24 September lalu, Antonius membantah terlibat dalam kasus ini. "Bukan suara saya", kata dia setelah mendengarkan rekaman percakapan telepon antara dirinya dan James di persidangan.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap basah James bersama Tommy di sebuah warung makan Padang di Tebet, Jakarta Selatan, 6 Juni lalu. Dari penangkapan itu, KPK menyita uang sebesar Rp 280 juta yang dikemas dalam sebuah tas hitam.

Mendengar tuntutan jaksa, James hanya diam. Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih mempersilahkan James mengajukan pleidoi atau nota keberatan terhadap tuntutan jaksa. "Hak terdakwa mengajukan nota keberatan", kata Dharma.

James menjawab, akan mengajukan pleidoi sendiri. Pengacaranya, Sehat Damanik, juga akan mengajukan pleidoi. "Kami meminta waktu seminggu untuk menyusun pleidoi", kata Damanik. Dharmawati sepakat dan menyatakan sidang dilanjutkan Senin pekan depan.(kt/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Suap
 
Bupati Pemalang Ditangkap KPK, Firli: Kasus Dugaan Suap
 
Sidang Lanjutan Kasus Suap Rp 5,7 Milyar Terdakwa AGM Bupati Penajam Paser Utara
 
Pengacara Tegaskan Hendriko Sembiring Tidak Memberi Suap Ke Bupati Pakpak Bharat
 
Pemerintah Daerah Kaur Terkesan Ragu Sikapi ASN Tersandung Kasus Suap
 
Kasus Suap Perizinan, Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]