Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
ILUNI UI
Penangkapan 10 Aktivis adalah Pembungkaman Demokrasi dan Harus Dilawan
2016-12-02 15:20:55

Ilustrasi. Tampak para tokoh Aktivis saat dilakukan penangkapan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait dengan peristiwa penangkapan para tokoh aktivis oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia yang dilakukan pada hari Jumat pagi (2/12), dimana sejumlah aktivis pada pagi hari tadi ditangkap dengan alasan diduga melakukan Makar. Adapun para aktivis yang ditangkap adalah Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputro, Ahmad Dhani, Mayjen TNI (Purn.) Kivlan Zen dengan total keseluruhan ada 10 orang Aktivis lainnya.

Penangkapan ini dilakukan jelang Aksi Bela Islam Jilid III di Monas Jakarta, Jumat (2/12) untuk menuntut agar Penegak hukum segera menahan tersangka kasus pidana penistaan agama Islam yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Terkait hal ini, ILUNI UI mengutuk peristiwa tersebut, saat ditanya Sekjen ILUNI UI, Hidayat Matnur, menyampaikan kalau hal itu adalah pembungkaman demokrasi dan harus dilawan. "Ini eranya keterbukaan, apa yang dilakukan tersebut adalah ciri rezim tirani," tegas Hidayat Matnur, yang merespon peristiwa penangkapan itu, Jumat (2/12).

Menurutnya, 'Rezim Tirani' tak boleh ada di era reformasi, bila rezim mau bangkit alumni UI siap mengemban ampera dengan siap melawan meski nyawa taruhannya. ILUNI UI akan mengajak Rakyat dan Tentara bersatu melawan rezim tirani itu.

"Kebebasan berpendapat harus dijaga karena itulah pilar demokrasi. Tanpa kebebasan berpendapat, kemajuan dan kesejahteraan adalah omong kosong dan kita akan kembali ke zaman totalitarian kembali," jelasnya lagi.

Selanjutnya, untuk itulah Ketua bidang Advokasi ILUNI UI, Jabal Thariq menyebutkan bahwa, kalau ILUNI UI siap menawarkan 100 advokat lulusan UI terbaik untuk melakukan pembelaan terhadap para aktivis yang ditahan tersebut.

Kemudian, lebih lanjut secaea terpisah, Ketua ILUN UI, Ima Soeriokoesoemo menjelaskan, "Kami serius melakukan advokasi mereka sebagai sinyal kuat bahwa, rezim otoriter yang anti kritik tidak boleh hadir kembali di negeri tercinta ini," tandasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait ILUNI UI
 
ILUNI UI Somasi Pihak yang Mengatasnamakan Mereka
 
Aktivis UI Mengutuk Polisi atas Kekerasan terhadap Aksi Mahasiswa HMI MPO
 
Fahri Hamzah Jadi Saksi Fakta Persidangan Kasus Pembubaran Badan Hukum ILUNI UI
 
Tim Hukum ILUNI UI Siap Berikan Bantuan Hukum Kepada Ketua BEM UI
 
Pemerintah Mangkir Sidang ke 3, Hakim PTUN akan Surati Presiden Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]